Lihat ke Halaman Asli

Jose Hasibuan

TERVERIFIKASI

Seorang abdi bangsa

Seni Merawat Keluarga: Dari Cekcok Makin Cocok

Diperbarui: 7 September 2020   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

polyamorydiaries.com

"Mungkinkah pernikahan tanpa cekcok?"

Pertanyaan ini terkesan sangat sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan pertanyaan paling mendasar terkait dinamika dalam kehidupan pernikahan. Pertanyaan lebih lanjutnya adalah, jika dalam sebuah pernikahan tanpa cekcok sama sekali, apakah ini berarti pernikahan bahagia?

Sebelum menjawab dua pertanyaan ini, mari kita mulai dengan mengingat kembali apa itu pernikahan?

Akar kata pernikahan adalah nikah. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerjemahkan kata nikah sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Ketika dua orang memutuskan untuk menikah, maka keduanya akan hidup sebagai suami istri. Hidup tanpa ikatan pernikahan yang diakui oleh hukum dan agama, sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hukum dan agama.

Secara hukum, pernikahan di Indonesia diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian diperbarui dengan UU RI No 16 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut, terkait syarat-syarat pernikahan termuat dalam bab II pasal 6 dan 7. Pada pasal 6, sebuah pernikahan dapat dilaksanakan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Pasal ini menjamin bahwa setiap orang berhak menolak pernikahan yang dilangsungkan jika ada unsur paksaan.

Terkait usia minimal pria dan wanita yang berniat melangsungkan pernikahan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa usia keduanya harus sudah mencapai umur 19 tahun. Untuk penikahan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun, dapat dilaksanakan dengan keharusan mendapat izin dari kedua orangtua.

Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud di atas, orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan telah terlebih dulu mendengarkan pendapat kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline