Lihat ke Halaman Asli

Jose Hasibuan

TERVERIFIKASI

Seorang abdi bangsa

Bolehkah Dana BOS untuk Beli Paket Internet Siswa di Masa Pandemi?

Diperbarui: 18 Juni 2020   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Pemerintah Pusat melalui Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri telah mengeluarkan Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi covid-19. Salah satu keputusan penting yang diambil menyatakan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan juli 2020. Hal ini telah menjawab desas desus yang banyak beredar selama ini tentang kemungkinan tahun ajaran baru dimulai pada awal tahun 2021.

Penetapan proses pembelajaran di tingkat satuan pendidikan diputuskan setelah memperhatikan kondisi daerah terkait penyebaran covid-19. Sekolah yang berada di zona Kuning, Oranye dan Merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembelajaran di zona tersebut tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR).

Pembelajaran di satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase, yaitu fase transisi dan fase kebiasaan baru. Fase transisi akan dilaksanakan dalam dua bulan pertama, dengan waktu mulai masa transisi berbeda-beda sesuai tingkat satuan pendidikan. 

Untuk Sekolah Menengah setingkat SMP dan SMA, fase transisi paling cepat dilaksanakan bulan Juli 2020. Di tingkat Sekolah Dasar dan SLB, fase transisi dilaksanakan paling cepat September 2020. Sedangkan di tingkat PAUD, dilaksanakan paling cepat bulan November 2020.

Sementara dari hasil pengamatan Kemdikbud dan Kementerian terkait per tanggal 15 juni 2020, hanya 6% peserta didik dari 85 kab/kota yang berada di zona hijau dan siap memasuki fase transisi. Selebihnya, sebesar 94% peserta didik justru berada di zona yang terlarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Artinya, sebagian besar sekolah dan peserta didik masih akan tetap melanjutkan BDR di awal tahun ajaran baru nanti.

Menarik untuk ditelusuri, bagaimana pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa pandemi covid-19? 

Saat banyak orang mengeluh soal biaya pembelajaran daring untuk membeli paket internet, apakah dana BOS boleh dialokasikan untuk membeli paket internet siswa dan guru?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita melihat Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Peraturan ini ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 9 April 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 13 April 2020.

Permendikbud ini dibuat karena pertimbangan dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran covid-19. Selain itu, alasan Permendikbud ini dikeluarkan karena Permendikbud sebelumnya belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah.

Perubahan yang ditetapkan dalam peraturan ini tertulis di antara pasal 9 dan pasal 10, dengan menyisipkan 1 pasal tambahan yaitu pasal 9A. Pasal ini lah yang mengatur sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat karena covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline