Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Tim GTK Kemdikbud RI baru saja mengeluarkan Panduan Pembelajaran di Era Kenormalan Baru. Panduan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pembelajaran yang berkualitas di satuan pendidikan dan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Dalam panduan tersebut, Kemdikbud mengatur ketentuan tentang pembukaan sekolah di era kenormalan baru. Ada dua syarat pembukaan kembali satuan pendidikan, yaitu daerah dengan status hijau/biru dan kesiapan sekolah menuju era new normal tahun pelajaran 2020/2021.
Sebelumnya, Kemdikbud telah melakukan Jajak Pendapat untuk melihat kesiapan sekolah menuju era new normal yang dijadwalkan mulai 13 Juli 2020. Silahkan cek melalui tulisan ini.
Dalam panduan tersebut, ada dua faktor yang harus dipertimbangkan sekolah saat masuk new normal pendidikan. Pertama, guru dengan usia di atas 45 tahun mengikuti pemeriksaan oleh satgas yang dibentuk sekolah. Kedua, guru dan sekolah melakukan pemetaan murid yang tinggal dengan orang yang berusia di atas 60 tahun.
Sebelum bersiap memasuki era kenormalan baru, sekolah diharapkan mempersiapkan strategi dan model pembelajaran, serta jadwal akademik. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun oleh guru harus jelas mencakup tujuan pembelajaran yang terukur dan realistis, serta kegiatan dan asesmen yang berpusat pada siswa (student centered).
Sekolah perlu melakukan pembagian kelompok belajar dan jadwal belajar untuk murid yang tertuang dalam daftar kelompok belajar dan jadwal belajar yang tersusun rapi. Sekolah juga perlu mempersiapkan pola komunikasi dengan orang tua dan murid, termasuk mengagendakan acara pertemuan sosialisasi orang tua dan murid.
Dalam Panduan tersebut, pola pembukaan sekolah di bagi dalam dua fase, yaitu fase transisi dan fase kenormalan baru. Sekolah dengan fase transisi, buka dengan durasi maksimal 4 jam efektif dengan 3 JPL x 30 menit per kelompok. Sedangkan sekolah dengan fase kenormalan baru, durasi maksimal 7 jam efektif dengan 6 JPL x 30 menit per kelompok murid.
Untuk jumlah maksimal kelompok, pada satuan pendidikan SMP dan SMA/K adalah 18 murid per kelompok. Untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar maksimum 15 murid per kelompok. Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 5 murid maksimal per kelompok.
Untuk shift komposisi hari dalam sepekan, sekolah dengan fase kenormalan baru, di tingkat SMP dan SMA/K, diwajibkan 3 hari Pertemuan Tatap Muka (PTM) di sekolah, 2 hari libur dan 2 hari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online. Sedangkan sekolah yang menerapkan fase transisi, disarankan 3 hari PTM, 4 hari libur dan 7 hari PJJ. Ini juga berlaku untuk kelompok Sekolah Dasar Kelas 4 - 6.
Namun, untuk kelompok Sekolah Dasar Kelas 1 - 3, sekolah dengan fase transisi, pembelajaran full dilaksanakan dengan moda daring (PJJ) atau pertemuan orangtua per minggu. Dan untuk sekolah dengan fase kenormalan baru, dilaksanakan 2 hari PTM, 2 hari libur dan 3 hari PJJ.