Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Pertengahan tahun 2024 jumlah penduduk Sumatera Utara sudah mencapai 15.584.873 jiwa dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km.
Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk terbesar yang dimana berpotensi besar dalam menunjukakan bahwa demokrasi di Sumatera Utara berjalan dengan baik dan transparan.
Dengan jumlah penduduk terbesar maka setiap suara pemilih pada pilkada 2024 akan menentukan arah pembangunan berkelanjutan pada provinsi,kabupaten,dan kota.
Apa Itu Pikada
Pilkada merupakan pemilihan yang dilakukan oleh penduduk daerah untuk memilih calon kepala daerah yang mana mencakup gubernur,bupati,dan walikota. Pilkada itu momen penting dalam demokrasi dan dilaksanakan 5 tahun sekali.
Pelaksanaan pilkada telah diatur dalam Undang - Undang ( UU ) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur,bupati,dan walikota beserta dengan para wakilnya. Selain itu pelaksanaan pilkada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Jadi pilkada sudah diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksaan pilkada dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Peran KPU
1. Menyelenggarakan Pilkada
KPU bertanggung jawab atas kegiatan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mulai dari perencaan,pelaksaan,dan pengawasan pada kegiatan tahapan pilkada.