Lihat ke Halaman Asli

Zahrotul Mujahidah

TERVERIFIKASI

Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Angin Segar Dunia Pendidikan

Diperbarui: 2 Januari 2020   06:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: pendidikan.momentum.com

Bulan Januari ini sekolah-sekolah siap menyelenggarakan pembelajaran semester genap sebagai persiapan kenaikan kelas atau kelulusan siswa-siswanya di kelas paling atas tiap jenjang pendidikan.

Kesibukan sekolah semakin meningkat, terutama kegiatan Try Out demi Try Out. Semua siswa di kelas VI, IX, XII digembleng untuk siap mengerjakan soal UNBK. Menurut wacana yang beredar, UNBK tahun ini menjadi UNBK terakhir. Nantinya UNBK akan digantikan dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. 

Para pelaku pendidikan dan orangtua atau wali siswa tentu menunggu seperti apa juknis pengganti UNBK yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2021.

Sebelum perkara pengganti UNBK kita ketahui lebih detail, sebagai awal perubahan dalam dunia pendidikan Mendikbud mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Peraturan Mendikbud tentang PPDB tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan itu dijelaskan tentang PPDB dari tingkatan TK sampai SMA/SMK/Sederajat. 

Dimulai dari aturan atau batasan usia siswa yang masuk TK, SD/MI, SMP/MTs/sederajat atau SMA/SMK/sederajat. Secara sekilas, nyaris tak ada perubahan juknis pada batasan usia minimal untuk masuk sekolah pada tiap jenjang pendidikan. 

Untuk masuk sekolah TK terdiri dari dua tingkatan, TK A dan TK B. Usia paling rendah untuk masuk TK A adalah maksimal 5 tahun atau paling rendah 4 tahun. TK B paling tidak berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.

Pada jenjang SD/MI, usia sekolah antara 7 tahun sampai 12 tahun. Akan tetapi jika ada calon siswa yang berusia kurang dari 7 tahun maka calon siswa paling tidak berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pada anak usia kurang dari 7 tahun harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog profesional.

Aturan untuk masuk SMP/ MTs, calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu harus memiliki ijazah SD/MI. Jika tak memiliki ijazah maka diganti dengan dokumen lain yang menunjukkan bahwa siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan kelas VI.

Tentunya dokumen ini dimaksudkan bagi siswa SD/MI yang bersekolah di sekolah umum tetapi siswa yang bersangkutan tadi mengikuti program inklusi ---asesmen---. Siswa inklusi memang tak diikutsertakan dalam UN sehingga tidak mendapatkan ijazah.

Sementara untuk persyaratan masuk jenjang SMA/ SMK, sekolah harus menerima siswa yang berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline