Lihat ke Halaman Asli

Zahrotul Mujahidah

TERVERIFIKASI

Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Angin Segar bagi "Guru Rasa Buruh"

Diperbarui: 19 Desember 2018   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(jawapos.com)

Nasib honorer atau guru dengan "rasa buruh" dalam hal kesejahteraan, mungkin saat ini bisa sedikit bernafas lega. Beberapa hari yang lalu mereka diverifikasi oleh Kemdikbud GTK dengan pengecekan beberapa berkas seperti SK dari awal- terakhir, ijazah, SK Pembagian Tugas, dan beberapa berkas lainnya. Petugas dari pusat langsung mendatangi sekolah-sekolah untuk verifikasi data GTT.

Angin segar bagi para guru honorer ditambah lagi adanya kabar bahwa Pemerintah akan melaksanakan seleksi PPPK bulan Februari tahun depan. Seleksi meliputi dua macam yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Bila kedua seleksi lolos maka dilakukan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas untuk bahan pertimbangan penetapan hasil seleksi.

Seleksi PPPK ini nantinya akan menghapuskan status honorer di sekolah- sekolah. Peraturan tentang PPPK termaktub dalam PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Setiap warga negara yang sesuai dengan persyaratan bisa mengikuti seleksi PPPK ini. Adapun persyaratannya meliputi,

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline