Lihat ke Halaman Asli

Lulusan Tak Terakreditasi, Mau Dikemanakan?

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menjadi PNS bagi sebagian orang memang tak begitu berarti. Tetapi bagi saya, menjadi PNS adalah ccita-cita terbesar.

Tahun ini mungkin menjadi tahun tersial bagi saya.

Saya mendaftar CPNS di suatu Pemda. Dalam Persyaratan Khusus Pemda tersebut, menyebutkan Program Studi harus sudah terakreditasi saat ijazah dikeluarkan.

Saya lulusan Perguruan Tinggi Negeri. Sebelum mendaftar, saya mengecek secara online tentang status akreditasi Program Studi saya di ban-pt.kemdiknas.go.id.

Pada web ban-pt, Program Studi saya tertulis Akreditasi B, tahun 2011 kadaluarsa 5 Juli 2016.

Saya lulus tahun 2011. Kemudian saya mendaftar secara online di Panselnas dengan memilih Pemda tersebut.  Karena tidak ada keterangan “Melampirkan Surat Akreditasi” saya merasa tak perlu harus ke kampus yang jaraknya jauh itu.

Hasil seleksi administrasipun di umumkan, dan saya lolos tahap seleksi administrasi.

Beberapa minggu kemudian, jadwal Tes Kemampuan Dasar (TKD) keluar.

Saya mengikuti TKD seperti yang lain, hasilnya saya masuk 5 besar pada sesi itu.

Saya berpikir kalau kemunginan besar saya bisa lolos TKD (karena tidak ada TKB di Pemda itu) dan juga formasi yang tersedia cukup banyak, yakni 50an.

Beberapa berkas persyaratan sudah mulai saya siapkan. Termasuk Surat Akreditasi.

Saya jauh-jauh ke Kampus, untuk meminta surat Akreditasi Program Studi.

Kaget bukan main, karena saya lulus 4 April 2011, sedangkan di Surat Akreditasi BAN-PT, Prodi saya terakreditasi mulai tanggal 10 Mei 2011 –10 Mei 2016.

Waduh, saya shock dan lemes. Bagaimana kalau pada saat pemberkasan CPNS di suruh melampirkan Surat Akreditasi? Apakah saya lulus atau malah GUGUR?

Fakta: 1. Saya lulusan Perguruan Tinggi Negeri

2. Program Studi Belum Terakreditasi saat ijazah dikeluarkan

Kalau seandainya sampai tidak lulus, mau dikemanakan alumni-alumni yang saat lulus belum terakreditasi? Salah siapa? Apakah ijazah yang diperjuangkan mati-matian tidak diakui?

Kekecewaan:

1.Kenapa tampilan web Ban-pt tidak menyertakan tanggal dan bulan saat Prodi Terakreditasi?

2.Kenapa surat akreditasi tidak diminta saat Pendaftaran?

3.Kenapa saya dinyatakan lolos seleksi Administrasi?

4.Kenapa akreditasi menjadi Syarat Khusus? Bagaimana dengan llulusan yang belum terakreditasi saat lulus? Apakah ijazahnya akan sia-sia?

Seseorang tolonglah beri petunjuk, pencerahan dan penjelasan atas masalah yang saya hadapi ini. Saya tak tahu mesti bertanya pada siapa. Jujur saja, masalah ini membuat saya susah tidur.

Saya sudah persiapan belajar CPNS dari tahun lalu, kenapa jadi seperti ini.

Terimakasih.

*Reupload

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline