"Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Papua Barat Daya (PBD), akan berpotensi melanggengkan politik dinasti. Di sisi lain, terlihat bahwa masyarakat di PBD agak permisif dengan politik dinasti, padahal praktik politik dinasti dimanapun itu, selalu gagal dalam mensejahterakan masyarakat, gagal dalam menumbuhkan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Oleh sebab itu, tulisan ini akan menyoroti tiga keluarga, yang potensi melanggengnya politik dinasti di PBD. Tujuan tulisan ini tidak bersifat politis, melainkan mengedukasi pemilih dalam menentukan pilihan politik.
Arena Perebutan Kekuasan
Tahun ini menjadi momentum pilkada pertama di PBD, secara khusus pemilihan gubernur (Pilgub). Di balik pro kontra saat pemekaran daerah, sebagian masyarakat, terutama elit politik lokal merayakan keberhasilan pemekaran daerah baru ini (Provinsi Papua Barat Daya).
Pemekaran DOB dalam kacama elit lokal, bukan sekedar demi kesejahteraan masyarakat, tetapi ada arena baru dan kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan yang tersedia dalam arena baru tersebut, seperti menjadi gubernur pertama di provinsi baru ini.
Namun, PBD juga menyimpan banyak masalah dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh pemimpinnya. Secara khusus problem-problem dasar yang menimpa Orang Asli Papua (OAP).
Masalah kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan beragam masalah sosial lainnya, seperti pengangguran dan kriminalitas yang cukup signifikan di pusat ibukota provinsi (sebagian besar pelakunya adalah OAP).
Begitu juga daerah-daerah pedalaman di provinsi PBD, seperti kabupaten Maybrat, Tambrauw, dan Sorong Selatan, memiliki beragam masalah dan tantangan. Intinya, Provinsi baru ini, harus dipimpin oleh pemimpin yang memiliki gagasan jelas, untuk menjawab masalah dan tantangan kedepannya.
Dinamika Politik di PBD : Sisi Positif dan Negatifnya
Provinsi baru ini, memulai politik dengan dinamika yang cukup menarik dibanding provinsi lain di tanah Papua, terkait perbedaan pendapat dan keputusan antara KPU Provinsi PBD, dengan MRP PBD, dalam hal memutuskan syarat pencalonan gubernur PBD.