Mengutip dari : CNN Indonesia -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi gratis pada 25-31 Agustus 2023. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat menikmati fasilitas uji emisi gratis sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 1 September 2023."Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir.Bagi pemilik kendaraan pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi gratis," tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada akun Instagram.
Kembali ke beberapa tahun yang lalu, pada bulan November 2021 lalu kembali kita mendapatkan berita bahwa pemerintah khususnya provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang sangsi terhadap kedaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dimana lalu lalang di wilayah DKI Jakarta, dan sekarang di bulan Desember sudah kembali sepi lagi tentang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.
"Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta. Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, maka sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan bakal dikenakan sanksi berupa teguran yang mulai diberlakukan 13 November 2021 mendatang."Sebenarnya yang kita harapkan massyarakat itu tidak hanya terfokus pada uji emisi gratis yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan
"Tetapi memang tidak gratis ya. Rata-rata biayanya untuk mobil itu Rp 150.000, untuk motor Rp 50.000 ke bawah," ucap Yogi. " Demikian cuplikan berita yang terbit di bulan November 2021 lalu.
Cara pencegahan polusi udara di Jakarta salah satunya adalah dengan uji emisi kendaraan bermotor, tetapi kita melihat hal tersebut tidak serius dilaksanakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, mengapa ? karena peraturannya sudah ada sejak lama tapi tidak pernah dilaksanakan yaitu sejak tahun 2005 sekitar 16 tahun yang lalu yaitu berbunyi pada Peraturan daerah (PERDA) provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara pasal 19 ayat 1 yg bunyinya kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, ayat 2 yang menyatakan uji emisi sekurang-kurangnya tiap 6 (enam) bulan. Ayat 5 yang berbunyi hasil uji emisi kendaraan bermotor tersebut adalah sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada kenyataannya adalah Perda ini tidak pernah dilaksanakan hingga hari ini. Peraturan lainnya juga ada terkait dengan polusi udara & uji emisi yaitu : Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang batas ambang emisi gas buang kendaraan bermotor, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Pergub DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi. Peraturan terbaru adalah : Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
Menurut saya dalam jangka waktu pendek ini adalah tidak perlu dilakukan sangsi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi tetapi laksanakan dahulu syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan hasil lulus uji emisi, hal ini lebih produktif dibandingkan sangsi tilang yang tidak paripurna dan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dll. Ayat 5 Perda DKI Nomor 2 tahun 2005 adalah solusi tepat terkait dengan penanggulangan polusi udara akibat kendaraan bermotor di DKI Jakarta khususnya. Saya adalah pengguna uji emisi sejak tahun 2016 dimana saat itu saya di kawasan senayan Jalan Asia Afrika bertemu dengan tim uji emisi Dishub, saat itu saya menggunakan sedan Mitsubishi Galant produksi tahun 2004 dan saat dilakukan uji emisi kendaraan saya lulus uji emisi, sejak saat itu saya tertarik untuk tahu lebih banyak tentang uji emisi kendaraan bermotor dan yang membuat saya kaget sambil tersenyum adalah adanya Perda DKI Nomor 2 tahun 2005 tentang perpanjangan STNK/pembayaran pajak adalah dengan melampirkan hasil lulus uji emisi yang pada kenyataanya tidak pernah dilaksanakan peraturan tersebut. Sejak tahun 2016 saya selalu rutin melakukan uji emisi secara pribadi yaitu dengan memanggil petugas uji emisi dari salah satu bengkel yang memiliki peralatan uji emisi untuk datang ke rumah saya (jaman itu sangat sulit menemukan bengkel yang memiliki peralatan uji emisi apalagi yang bisa dipanggil ke rumah) dan petugas uji emisi tersebut pernah melontarkan kalimat kepada saya bahwa sepertinya se DKI Jakarta hanya Bapak saja (saya) yang rajin melakukan uji emisi untuk perorangan/pribadi, biasanya kendaraan perusahaan Pak. Biaya uji emisi saat itu sekitar Rp.107.000,- bahkan pernah dibawah Rp. 100.000,- hasil uji emisi kendaraan bemotor saya dimasukan ke dalam aplikasi uji emisi Pemda DKI namun satu tahun terakhir ini menurut bengkel tersebut sudah tidak ada stiker tetapi data hasil uji emisi tetap dimasukan ke dalam aplikasi uji emisi DKI Jakarta dan harga uji emisi di jaman itu jauh dibawah harga uji emisi kendaraan roda empat saat ini yaitu berkisar Rp. 150.000.
Perlu diketahui juga bahwa selain emisi dari sektor transportasi, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pabrik-pabrik yang berada di sekitar Jakarta juga menyumbang banyak emisi di Ibu Kota. Karena itu, upaya mengurangi pembangkitan listrik dari PLTU batu bara penting dilakukan dengan renewable energy (EBT). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus serius menjalankan Peraturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H