Pamer kekuatan TNI di Petamburan dan pencopotan baliho HRS yang melibatkan TNI, ditanggapi oleh publik dengan dua cara, setuju dan tidak setuju.
Mari kita coba melihat UUD 45, BAB XII Pasal 30:
ayat (2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Publik yang tidak setuju memberikan alasan bahwa menurunkan baliho itu bukan tugas TNI, tugas TNI adalah menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Pencopotan baliho itu semestinya tugas pemda, dan alasan kenapa perlu dicopot adalah karena melanggar tata ruang, mungkin juga tidak menyetor pajak ke kas pemda. Kelompok yang tidak setuju ini juga sekaligus mengkhawatirkan kembalinya dwi fungsi seperti di jaman ORBA.
Yang justru aneh adalah komentar pengamat dan beberapa parpol. Mereka bilang menurunkan baliho itu bukan tupoksinya TNI, tapi tuoksinya satpol PP. Alasan kenapa komentar itu aneh adalah karena pengamat dan parpol itu belum pernah melayangkan protes ke satpol PP mengapa baliho itu dibiarkan terpasang di sembarang tempat. Pengamat dan parpol itu hanya berpikir setengah jalan, diam ketika dipasang protes ketika diturunkan.
Sedangkan publik yang setuju alasannya lebih karena kegeraman yang memuncak. Baliho itu terpasang di sembarang tempat tanpa menghiraukan estetika keruangan, pokoknya di mana suka ya pasang di situ. Kelompok yang setuju itu juga merasa bahwa pemda, Polri, dan aparat pemerintah takut berhadapan dengan massanya HRS. Jadi satu-satunya harapan ada di pundak TNI, setujuuu .....
Sesuai UUD 45 Pasal 30 ayat (3), betul bahwa tugas TNI adalah menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, tetapi pasal itu tidak mengatakan bahwa tugas TNI hanya menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Lihat ayat (2), pertahanan dan keamanan rakyat semesta, itu melibatkan unsur TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Walau begitu, baiklah kita anggap saja bahwa tupoksinya TNI hanya menjaga kedaulatan negara. Hal itu berarti TNI bertanggungjawab untuk mencegah segala sesuatu yang mengancam kedaulatan negara, dan yang mengancam kedaulatan negara itu umumnya datang dari luar.
Jikapun terjadi perebutan kekuasaan antar partai di dalam NKRI, karena tidak mengancam kedaulatan negara maka TNI tidak boleh melibatkan diri. Kita tahu HRS dan FPI mereka semua adalah WNI yang sah, mereka di dalam seperti kita juga.
Lantas, mengapa TNI ikut terlibat hanya untuk menghadapi sebuah ormas, apakah ormas tersebut sebegitu kuatnya sampai mampu mengancam kedaulatan negara? ....