[caption id="attachment_361727" align="aligncenter" width="624" caption="Pedagang kambing menjajakkan hewan kurban di trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013). Menjelang Idul Adha 1434 H, sejumlah pedagang mulai marak menjajakkan hewan kurban di pinggir jalan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)"][/caption]
Betapa tinggi semangat orang Indonesia berqurban hewan pada setiap lebaran Idul Adha datang. Ini terlihat banyak penjual kambing dan sapi menjelang lebarang. Ketika lebaran berlangsung, pemotongan hewan terjadi di setiap sudut kota. Pada hari yang sama banyak keluarga ‘pesta daging’. Mereka bikin satu, sop, atau makanan lain berbahan baku hewan qurban.
Sebagian hewan Qurban memang jatuh kepada orang miskin, yang jarang makan daging karena mahal. Mereka benar-benar merasakan lebaran pada hati itu karena bisa makan mewah, daging qurban yang diolah menjadi lauk untuk teman makan satu atau dua hari setelah lebaran habis.
Tetapi, setelah dibagikan ke orang miskin, di beberapa tempat daging qurban masih bersisa. Jadi, di wilayah ini terjadi kelebihan daging hewan. Kendati sudah dibagikan, tetapi masih tersisa bungkusa daging yang tak tersalurkan. Jadi, mereka mengadakan ‘permainan’ bakar daging atau makan sop. Mereka bukan orang miskin, dan tidak lapar pula. Mereka hanya memanfaatkan sisa daging qurban yang tidak habis dibagikan.
Tiga hari setelah lebaran, daging ini benar-benar habis. Tidak bisa dinikmati lagi. Si miskin kembali puasa daging. Dan si kaya, tak soal. Ia tetap makan daging yang dibeli di pasar, warung, atau restoran.
Apakah ada cara lain untuk menikmati hewan qurban?
Saya mengusulkan begini:
Saya kira pemerintah ada baiknya membuat panitia qurban secara nasional. Atau lembaga yang lebih permanen mengurus qurban sepanjang tahun. Jadi, ada karyawan yang mengurus soal qurban ini sepanjang tahun.
Pekerjaan lembaga ini adalah:
Menerima hewan qurban dari masyarakat yang hendak berqurban di hari raya idul adha. Masyarakat memberikan qurban dalam bentuk uang seharga satu ekor kambing, atau satu ekor sapi. Atau sekelompok orang patungan berqurban sebesar satu hewan satpi atau kambing.
Lembaga ini atau panitia membelikan kambing atau kerbau dengan menggunakan uang yang telah dikumpulkan dari masyarakat tadi.