Halo Bhabinkamtibmas di Kec.Mbeliling, Mabar, yang bertugas di desa yang ada kampung Noa dan Kondas pada Desember 2021. Selamat tahun 2022 !
Tugas Pokok Bhabinkamtipmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disebut juga Bintara Pembina Masyarakat) sebagaimana tertera pada pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Oleh karena itu tepatlah ketika ada Perkap tentang Restorasi Justice. Terimakasih kepada Polri. Di Kab.Manggarai Barat, Polres juga menerapkan prinsip untuk hidup damai ini ketika ada konflik antar sesama. Di tingkat desa sudah ada petugas Bhabinkamtipmasnya. Terimakasih kepada Kapolres dan kepada Babin-nya.
Biasanya gangguan perdamaian di masyarakat Mabar itu, atau di NTT umumnya, sensitif ketika ada pesta, baik pesta pernikahan, pesta menjelang tahun baru, pawai-pawai sukacita keramaian kaum muda, maupun masalah tanah keluarga.
Kepada Tuan Bhabin, kalau Kapolres sudah memerintahkan kepada anda, atau anda diserahkan urusan penyelesaian mediasi damai atas sebuah pengaduan atau laporan pidana, maka mohon dimediasi secara optimal. Ketika mediasi yang anda sampaikan sudah dilaksanakan, secara adat budaya misalnya dengan sarana "kapu manuk, tuak dan saung kala sekedar uang( ayam, tuak uang, bahasa Manggarai), itu sudah tepat. Karena sesungguhnya hubungan keduanya adalah asekae (bersaudara dalam rumpun keluarga besar), maka anda sudah berhasil. Dalam adat budaya seperti itu tidak lagi dipersoalkan siapa salah siapa benar secara hukum, tetapi yang utama adalah solusi untuk hidup damai kedepannya dalam kebersamaan. Persoalan sudah final. Hal pokok manusia pada kehidupan hari ini dan ke depan ini 'kan adalah bekerja, bekerja dan bekerja, nyaman menjalani hidup, bersukacita bila ada kegembiraan, turut berdukacita bersama bila ada duka.
Kadang terjadi, ketika salah satu sudah membawa ayam, tuak, uang alas ngomong secara adat budaya, tapi masih lagi ada ancaman setelah itu dari salah satu pihak. Maka saya pikir, bahwa ini adalah masalah. Tugas Bhabin belum final. In sebagai salah satu kegagalan anda Babinkamptipmas dalam sosialisasi restorasi justice di desa.
Menjelang tahun Baru 2022 lalu, saya dapat info dari asekae (saudara keluarga) di Kec. Mbeliling, dari kampung Kondas, bahwa ada 'laporan pidana' tentang perkelahian. Menurut info dari Bhabin, kata mereka, bahwa Kapolres sudah melimpahkan kepada Bhabin yang bertugas di desa itu untuk menyelesaikannya dengan mediasi damai. Anda sudah infokan mediasi damai demikian dan itu sudah dilakukan. Final.
Jika masih ada pihak kaum muda yang belum puas dengan penyelesaian damai adat budaya itu, maka tugas andalah untuk meredamnya supaya hidup nyaman dan damai itu berlangsung. Jika anda tidak greget melakukan ini, saya kawatir anda dibilang tidak mampu sebagai bhabinkamptipmas di desa itu.
Bagi asekae saya di kampung Noa dan Kondas, marilah menjunjung tinggi adat budaya Manggarai yang sudah termasuk budaya Pancasila di kawasan anda, supaya kehidupan usaha & ekonomi tanam dan panen porang tetap lancar. Berterimakasihlah kepada Polri, Kapolres, khususnya melalui petugas Bhabinkamtipmas yang mendampingi anda disana, dan hormatilah upayanya untuk kedamaian hidup anda.
Maaf, saya mendapat informasi bahwa salah satu pihak, yaitu penerima "somba" (permohonan maaf ala budaya) dari asekae kampung Kondas, tidak menyambut somba itu dengan hati bernilai budaya. Ingat, masalah itu sudah selesai. Jika berikutnya ada sesuatu, maka hal itu termasuk soal baru. Dalam nilai budaya "somba damai" Manggarai, hal baru itu tidak berkenan bagi seluruhnya, termasuk tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur para leluhur, tidak sesuai dengan nilai Pancasila. Tuan Bhabinkamtipmas diharapkan tetap membimbing, jika anda mau dinilai sukses.