[caption id="attachment_209273" align="aligncenter" width="496" caption="Aksi Buruh (Kompas.com)"][/caption] Diprediksi 2,8 juta buruh akan melakukan mogok nasional dari tanggal 3 sampai 20 Oktober. Mereka menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi buruh (Kompas.com). Selama ini, sistem outsourcing yang diberlakukan telah menindas buruh dan menguntungkan perusahaan. Posisi buruh begitu lemah dan tidak berdaya di hadapan pengusaha. Mereka bisa sewaktu-waktu diberhentikan oleh perusahaan tanpa mendapatkan hak-haknya. Karena sistem outsourcing ini juga sangat merugikan buruh karena perusahaan bisa menekan buruh dengan upah yang rendah tapi tuntutan kerja yang berat. Perusahaan juga bebas tangan dari menanggung keselamatan buruh dalam melaksanakan kerja jika terjadi kecelakaan. Karena buruh yang masih terikat sistem outsourcing tidak mendapatkan jaminan asuransi kesehatan, hal ini disebabkan mereka belum menjadi karyawan tetap. Pemerintah masih setengah hati menghapus sistem outsourcing ini. Menteri (Menakertrans Muhaimin Iskandar) sudah mengeluarkan moratorium mengenaioutsourcing. Pemerintah hanya melarang perusahaan melakukan outsourcingyang baru, sedangkan yang sudah lama dan menyalahi aturan tetap diperbolehkan. Tentunya nasib buruh yang sebelumnya masih terikat outsourcing masih sangat rentan pemecatan serta pengabaian hak-haknya. Upah murah menjadi tuntutan yang sangat mendesak dilakukan oleh para buruh. Masih banyak perusahaan yang menetapkan upah buruh di bawah UMR. Mengingat biaya hidup yang makin besar, sebagian upah minimum regional dan provinsi tidak layak lagi. Karena itu, buruh ingin UMR dinaikan paling tidak bisa memenuhi standar hidup minum para buruh terutama di kota-kota besar yang biaya hidupnya sudah mencekik leher. Begitu juga dengan jaminan kesahatan yang menjadi hak dasar buruh harus tetap dibayarkan oleh perusahaan. Masalah buruh begitu pelik dan luas. Semoga pemerintah bisa mengambil tindakan cepat untuk memenuhi tuntutan para buruh. Jika pemerintah tidak bisa menyanggupinya, maka aksi mogok nasional itu akan tetap jalan. Menurut Said Iqbal, yang juga Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), aksi mogok kerja selain dilakukan di Jakarta, juga di Bogor, Depok, Tangerang, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, dan Cimahi. Kemudian, Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Batam, Karimun, Medan, Deli, Makassar, dan Bitung. Sedangkan di luar daerah tersebut, kata dia, dilakukan unjuk rasa ke DPRD setempat yaitu di Aceh, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kaltim, Kalsel. Tempat lainnya, adalah Sulut, Gorontalo, Sulteng, dan Papua (Antaranews.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H