Lihat ke Halaman Asli

Jon haarp Emerge pasaribu

Mahasiswa Geografi, FISIP-ULM Angkatan 2021

Review Krb Kalimantan Selatan

Diperbarui: 8 November 2024   21:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ringkasan Eksekutif

Provinsi Kalimantan Selatan berpotensi menghadapi berbagai bencana karena letaknya secara geologis dan klimatologis yang rentan. Terdapat 12 jenis bencana utama yang diidentifikasi, antara lain banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempabumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, dan pandemi COVID-19.

Latar Belakang

Dokumen ini dibuat untuk memberikan gambaran menyeluruh risiko bencana yang dihadapi Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengidentifikasi tingkat ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana. Hal ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, termasuk Perka BNPB No. 2 Tahun 2012, untuk menjadi dasar dalam kebijakan serta perencanaan penanggulangan bencana di tingkat provinsi.

Metodologi

Metode kajian risiko bencana meliputi tiga aspek utama:

  1. Bahaya: Identifikasi jenis dan potensi ancaman bencana, misalnya banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan/lahan.
  2. Kerentanan: Melihat tingkat kerentanan sosial, ekonomi, fisik, dan lingkungan terhadap setiap jenis bencana.
  3. Kapasitas: Mengevaluasi kapasitas daerah, termasuk peran kelembagaan, kebijakan, dan kesiapsiagaan masyarakat.

Potensi Bahaya dan Risiko Per Kabupaten

Analisis dilakukan per kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten dengan risiko banjir tinggi meliputi 11 kabupaten dan 1 kota, sementara risiko banjir bandang tinggi tercatat di 9 kabupaten. Selain itu, risiko tinggi kebakaran hutan/lahan dan cuaca ekstrem juga teridentifikasi di sebagian besar kabupaten.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Rekomendasi Generik: Menekankan pentingnya kebijakan administratif seperti perkuatan kelembagaan, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan logistik untuk bencana.
  2. Rekomendasi Spesifik: Meliputi langkah mitigasi seperti pengendalian tata ruang dan tindakan untuk mengurangi dampak tiap jenis bencana berdasarkan tingkat kerentanannya di masing-masing wilayah.

Tindak Lanjut dan Monitoring

Dokumen ini berlaku selama lima tahun dan membutuhkan monitoring serta evaluasi berkala (setidaknya setiap dua tahun). Rekomendasi ini juga diselaraskan dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB), yang menjadi panduan bagi implementasi kebijakan di tingkat kabupaten/kota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline