Lihat ke Halaman Asli

Menolak Aturan Baru Taksi "Online", Para Sopir Dapat Bayaran Ratusan Juta dari Operator

Diperbarui: 25 Oktober 2017   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Aksi damai para sopir online menolak aturan baru Menteri Perhubungan 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang akan dilancarkan pagi ini (Rabu, 25/10), diduga ada yang mendanai.
Menurut seorang sumber, para sopir yang turun aksi mendapat bayaran dari operator taksi online pertama di Indonesia.

Yang paling bermasalah ya perusahaan tersebut kalau ada tarif atas tarif bawah. Pasti rugi ya perusahaan tersebut, makanya yang paling banyak mengeluarkan uang ya dia. Disebutkan pula, para sopir tersebut dibayar hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ia sendiri sudah bertemu salah satu pejabat di perusahaan tersebut.

menurut informasi yang beredar hanya satu perusahaan yang bermain, dua laginya tidak. Per kelompok atau DPC mendapatkan Rp 15 juta. DPC Jakarta ada lima wilayah, Tangerang, Depok, Bekasi dan daerah lain.

Namun untuk nominal bayaran, menurut dia, sopir wilayah Jakarta lebih besar ketimbang daerah. Perusahan ini, kata dia lagi, mau 'bermain' panjang lantaran mereka takut dengan Permenhub tersebut. Sementara para sopir ingin diberlakukan tarif atas dan bawah.

Bicara stiker, KIR memang tidak mau. Di lapangan teman-teman menolak karena ada stiker jadi tidak bisa keluar kota. Tapi tarif atas tarif bawah driver senang," kata sumber yang juga salah satu pengurus organisasi sopir online ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini para sopir online seluruh Jabotabek akan turun aksi di depan kantor Kemenhub. Mereka menolak aturan plat nomor, menolak stiker sewa khusus, menolak KIR Ketrik, menolak perjuangkan pasal-pasal dianulir Mahkamah Agung. Dari pesan yang diterima aksi ini akan dihadiri komunitas sopir online dari JAKO United, DUGG, SAO, BOC, RFC, SPPO, MANDAR, K107, PAS, ADIKARA, FRISMER dan FDO.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline