Pemerintah baru saja merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Peraturan Ini akan dibentuk menjadi PM baru dan bakal mulai berlaku pada 1 November 2017 mendatang.
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan aturan tersebut. Ia melihat pemerintah bersikap adil terhadap taksi konvensional dan taksi online.
"Sejauh ini kami lihat pemerintah sudah berusaha mengeluarkan regulasi dengan asas kesetaraan dan keadilan. Memang karena ada dua sisi, tentu masing-masing pihak tidak bisa dipuaskan, baik online, regular."Kami menghargai. Kita semua taat asas hukum untuk menjalankan untuk melengkapi. Kami juga puas karena ada masa transisi untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
Mengenai penerapan tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah, Yansen mengatakan, aturan ini pada PM 26 2017 juga sudah tertulis. Hanya saja pada revisi PM ini akan dilakukan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah taksi online."Sebenarnya tarif ini pemberlakuannya seperti sebelumnya. Usulan ini datang dari kami untuk ditetapkan tarif. Untuk wilayah 1 itu Rp 3.500 per km dan wilayah 2 itu Rp 3.700 per km sampai dengan perubahan berikutnya.
Ia berharap, tarif batas bawah taksi online yang baru berada di level Rp 4.000 per km. Sehingga pengemudi memiliki biaya untuk melakukan perawatan kendaraan dan juga mengisi BBM di tengah keadaan jalanan yang semakin padat di luar potongan perusahaan taksi online."Harapan kami itu paling tidak di angka Rp 4.000 utk wilayah 1, karena kami masih mendapatkan potongan 10-25% dari aplikasi. Sedangkan perhitungan pemerintah Rp 3.500 bersih buat driver. Kita lihat ke depannya.
Yansen menambahkan, anggotanya saat ini sebanyak 50.000 pengemudi taksi online yang tersebar di 11 provinsi di 4 pulau. Ia pun membuka pintu bagi pengemudi taksi online lainnya untuk bergabung di asosiasinya.
Pemesanan taksi online saat ini juga masih terbilang ramai. Para penumpang masih banyak yang memilih menggunakan taksi online dibandingkan taksi konvensional dengan alasan kepastian harga di aplikasi."Kita lihat orderan itu masih sangat banyak, hanya saja yang terjadi saat ini driver baru itu bermunculan, sehingga menggerus kue kami. Makanya, kami minta agar kuota itu segera ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H