Lihat ke Halaman Asli

Kopi Berujung Maut

Diperbarui: 25 Februari 2016   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Mungkin nama ini sudah tidak asing lagi bagi kita. Jessica Kumala Wongso seorang tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap mirna sahabatnya sendiri. Jessica diduga membunuh sahabatnya sendiri dengan mencampurkan bahan kima mematikan sianida kedalam minuman mirna. Pada tanggal 16 februari 2016 ada 20 dokter RSCM yang menangani Jessica untuk diperiksa kejiwaanya.

Ayah dari Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku menemukan salah satu motif pembunuhan mirna. Diduga Jessica Kumala Wongso sakit hati terhadap mirna karena ingin tahu tentang masalah perceraian Jessica dengan suaminya Patrick. Ia juga menuturkan bahwa pihak keluarga masih tidak percaya jika Jessica yang jadi tersangka.

Namun ada kejanggalan dalam kasus kematian Mirna yaitu reaksi Jessica. Ketenangan Jessica membuat ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin takjub. Bagaimana tidak Jessica seorang sahabat tidak menunjukan rasa sedih sama sekali saat melihat sahabatnya tebujur kaku di rumah duka.

Namun dari pihak Jessica menjelaskan bahwa ada 11 poin kejanggalan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus kematian mirna.

1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

2. Asas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peraturan lebih rendah. Khusunya pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penydikan tindak pidana. Didalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti 

 3. Dr.ArtidjoAlkotsar, dalam rapat kerja nasional tahun 2009, menuliskan tema penegakan hukumpidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.

4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orang tua Jessica, tanpa dilengkapi surat-surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.

5. Tgl 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.

6. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, sebab pengertian kongkret suatu hanya kejadian tertentu misal matinya orang, peristiwa hal itu tdk dilarang, hukum pidana tdk melarang adanya orang mati, taoi karena orang lain, jika karena keadaan alam, maka peristiwa itu tidak penting. Bagi hukum pidana tidak juga karena binatang, baru kalau ada hubungan dengan kelakuan orang lain, disitulah hukum pidana menjadi penting.

7. Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram per liter. Racun sebesar itu semestinya dapat membunuh cepat orang yang mencicipinya. Namun, hanya Wayan Mirna yang tewas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline