Lihat ke Halaman Asli

Ada Apa dengan Kalijodo

Diperbarui: 25 Februari 2016   07:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Mungkin nama ini sudah tidak asing lagi bagi warga kota Jakarta. Kalijodo adalah salah satu lahan hijau di kota Jakarta ini. Namun pada kenyataanya kalijodo malah di jadikan tempat tinggal warga. Kalijodo yang juga di kenal sebagai “surga dunia” bagi para pria berhidung belang. Kalijodo buka 24 jam untuk non-stop untuk wisata ranjang aduhai.

Namun kalijodo juga mempunyai cerita kelam. Keberingasan preman kalojodo bukanlah isap jempol belaka. Bahkan, kadivhumas Polda Mertro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan anggotanya ada yang terbunuh saat menjalankan tugas disana. Itu adalah satu dari sekian masalah yang ada di kalijodo. Yang baru-baru ini terjadi adalah sebuah mobil fortuner yang menabrak pengendara motor dan menewaskan keduanya. Sebelumnya riki sang pengemudi menenggak minuman beralkohol yang cukup banyak, yang menyebabkan ia tidak fokus saat mengendarai mobil.

Pihak pemprov DKI saat ini sedang menyusun payung hokum agar bisa masuk dan mebersihkan kalijodo. Pihak pemprov pun semakin gencar mempublikasikan rencana penggusuran. Gubernur DKI Jakarta basuki tjahaja purnama alias ahok selalu konsisten dengan mengatakan “Bersihkan. Jangan ada lagi perempuan (Pekerja Seks Komersial) yang mangkal di sana. Jangan ada bangunan liar”. Bila pihak Pemprov benar-benar serius menangani masalah kalijodo maka tempat itu akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Publikasi rencana penggusuran diterima warga sebagai ancaman yang menakutkan. Saat diwanwancarai satu persatu para warga menyatakan “kalau boleh memoho, jangan dulu deh. Kasih longgar dikit, tiga atau lima tahun lagi. Jangan sekarang. Orang disini kebanyakan menolak. Bisa berdiri dan melawan,” kata seorang pria yang mengaku sebagai perantau asal Rappocini. Tetapi Lembaga Bantuan Hukum mengunkapkan bahwa pembongkaran kalijodo dilakukan secara paksa oleh pemprov DKI. LBH menilai gubernur DKI Jakarta melanggar undang-undang No 11 Tahun 2006 dan pendapat umu CESCR No 7 tahun 1997 tentang penggusuran paksa. Namun gubernur DKI Jakarta menegaskan kalijodo harus di bongkar lantaran bangunan yang berdiri di kalijodo adalah illegal. Sebab seharusnya kawasan itu dijadikan RTH atau Ruang Terbuka Hijau.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline