Kemiskinan merupakan suatu kondisi dimana ketidakmampuan sebagian golongan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan utama hidup mereka seperti sandang, pangan dan papan. Kondisi seperti ini dapat menghambat produktivitas dari individu-individu yang mengalami situasi kekurangan seperti ini, karena dengan kekurangan yang dimiliki tidak mampu untuk mengakses fasilitas seperti pendidikan dan pekerjaan sehingga lingkaran kemiskinan dapat terus terjadi.
Kemiskinan merupakan hal yang sudah sangat wajar terjadi di banyak negara terutama di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Kemiskinan dapat terjadi dikarenakan berbagai macam faktor seperti laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol, bertambahnya tingkat pengangguran dan lowongan kerja yang minim, mutu pendidikan yang tergolong buruk dan masih banyak lagi.
Tidak meratanya distribusi pendapatan dan pembangunan menjadi salah satu penyebab terjadinya kemiskinan di Indonesia. Bukanlah mudah untuk mengatasi hal tersebut, mengingat jumlah penduduk di Indonesia yang sangat banyak ditambah lagi luas wilayah negara indonesia yang mencapai 1,9 juta kilometer persegi dan juga masih banyak penduduk Indonesia yang tinggal di pedalaman yang sangat sulit untuk mengakses fasilitas-fasilitas tertentu seperti pendidikan dan lapangan pekerjaan yang memadai. Banyak upaya telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini namun belum pernah teratasi sepenuhnya.
Pemerintah telah banyak melakukan program-program dalam mengatasi kemiskinan dan kesetimpangan yang terjadi di Indonesia seperti Program Nawacita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia yaitu bapak Ir. H. Joko Widodo. Program Nawacita memiliki 2 poin penting yang termuat di dalamnya yang bertujuan untuk menanggulangi kesetimpangan sosial di Indonesia yaitu "Membangun Indonesia dari pinggiran-pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan." dan "Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.". Sudah seharusnya pemerintah membuat program-program dalam hal pengentasan kemiskinan di Indonesia Sebagaimana amanat Undang-UndangDasar Tahun 1945 Pasal 34 bahwa "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara".
Masyarakat juga harus memiliki andil dalam tugas mengatasi kemiskinan di Indonesia dalam membantu pemerintah dan program-programnya. Sesama warga negara yang baik, kita harus bisa saling bekerja sama dalam mengatasi kondisi bangsa kita yang masih dihantui oleh kemiskinan yang masih merajalela di indonesia sehingga bisa dikatakan, tidak ada yang dapat kita salahkan dengan kondisi seperti ini karena terkadang hubungan pemerintah dan masyarakat yang kurang baik dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H