Dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah menyaksikan revolusi dalam bentuk mata uang. Dari koin dan kertas uang yang kita kenal, kini kita memasuki era baru: era cryptocurrency. Cryptocurrency, atau mata uang kripto, adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan transaksi, kontrol penciptaan unit baru, dan verifikasi transfer aset.
PENGERTIAN
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk memastikan keamanannya sebagai alat tukar. Berbeda dengan mata uang konvensional seperti dolar AS atau euro, cryptocurrency tidak dikontrol oleh otoritas sentral seperti bank sentral atau pemerintah. Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang dilindungi oleh kode rahasia melalui teknologi kriptografi. Pencatatan transaksi dilakukan pada blockchain, yang merupakan sistem terdesentralisasi dan terhubung di seluruh jaringan komputer. Contoh cryptocurrency yang pertama dan paling terkenal adalah Bitcoin (BTC), yang diluncurkan pada Januari 2009.
Menurut Meera (2018) mendefinisikan kripto sebagai uang digital yang dibuat dengan teknologi kriptografi yang canggih. Kehadirannya memungkinkan transfer yang cepat dengan potensi keuntungan investasi yang besar. Rizvi & Ali (2022) menyebut ada cryptocurrency berbasis syariat Islam yang dijamin oleh aset berupa emas, seperti Onegram dan X8X.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran adalah haram. Namun, sebagai aset atau investasi, mata uang kripto tetap diperbolehkan selama tidak digunakan untuk transaksi jual-beli. Dalam pandangan Islam, mata uang kripto umum seperti Bitcoin dianggap mengandung unsur judi (maysir) dan ketidakpastian (gharar). Meskipun memiliki potensi keuntungan, investasi kripto juga memiliki risiko fluktuasi harga yang tinggi dan sering digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jadi, penggunaan mata uang kripto harus memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku serta memahami risiko yang terkait dengan investasi ini.
Evolusi mata uang dari koin ke kripto merupakan langkah besar dalam sejarah keuangan. Koin, yang telah ada selama ribuan tahun, memberikan cara yang nyata dan fisik untuk melakukan transaksi. Namun, dengan munculnya internet dan teknologi digital, kebutuhan akan bentuk mata uang yang lebih efisien dan global menjadi jelas.
Mari kita telusuri perjalanan ini melalui waktu:
Penciptaan Bitcoin (2009):
- Pada Januari 2009, seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto merilis whitepaper yang memperkenalkan Bitcoin, sebuah sistem mata uang digital peer-to-peer.
- Bitcoin ditambang melalui proses yang disebut “proof-of-work” dan dijaga oleh teknologi blockchain.
Pertumbuhan Awal dan Adopsi (2010-2013):
- Bitcoin mulai menarik perhatian komunitas teknologi dan keuangan. Para penggemar dan pengembang membangun infrastruktur baru di sekitarnya.
- Pada tahun 2010, seorang pengguna membeli dua pizza dengan 10.000 Bitcoin, yang menandai salah satu transaksi pertama yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Perkembangan Mata Uang Kripto Lainnya (2011-2013):
- Seiring popularitas Bitcoin yang terus meningkat, mata uang kripto alternatif mulai bermunculan.
- Litecoin, yang dirilis pada tahun 2011, menjadi salah satu yang pertama. Kemudian, pada tahun 2013, munculnya mata uang kripto seperti Ripple, Namecoin, dan Peercoin menambahkan ragam dalam ekosistem mata uang kripto.
Evolusi ini membawa perubahan signifikan pada dunia keuangan, dengan dampak yang dirasakan di berbagai sektor. Mata uang kripto memungkinkan transaksi yang lebih desentralisasi, mengurangi ketergantungan pada bank sentral dan lembaga keuangan tradisional. Namun, investasi kripto juga memiliki risiko fluktuasi harga yang tinggi dan sering digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, penggunaan mata uang kripto harus memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku serta memahami risiko yang terkait dengan investasi ini.