Oleh Santi Dwi Wulandari
Dalam kacah dunia internasional, rakyat Indonesia bisa di katakan sebagai komunitas muslim terbesar dalam suatu batas teritorial kenegaraan yang sangat di perthitungkan keberadaannya. Sistem hukum yang sudah berlaku di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan politik hukum yang sudah terjadi sejak zaman kolonial Belanda dan terjadi perubahan yang sangat signifikan Ketika negara Republik Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, karena pada zaman penjajahan hukum yang di berlakukan harus sesuai dengan status golongan penduduk yang di tetapkan berdasarkan UU Kolonial Belanda pada waktu Yang akan di berlakukan dengan baik dengan membuat hukum baru maupun dengan pergantian hukum lama dalam rangka untuk mencapai tujuan negara.
Mengenai pengaruh hukum islam dalam politik hukum di Indonesia, isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana kedudukan hukum islam dalam kebijakan dasar yang sudah di lakukan penyelenggara negara dalam bidang hukum yang sedang dan telah berlaku yang sumbernya dari nilai nilai yang berlaku dan berkembang dalam mashara'at untuk mencapi tujuan negara sebagaimana di tetapkan dalam pembukaan UUD
Dalam suatu proses pembentukan peratuaran hukum peranan kekuatan politik duduk dalam institusi politik itu sudah sangat menentukan. Kekuatan-kekuatan politik dapat di lihat dari dua sisi yaitu sisi kekuatan yang di miliki oleh kekuatan politik formal.pembentukan produk hukum adalah terlahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang di berikan otoritas untuk semua itu. Teori-teori hukum yang sudah berpengaruh kuat terhadap konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia dalam teori hukum positivisme. pengaruh teoriini dapat di lihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan sudah merambat ke system hukum international dan tradisional.
Pemegang kekuasan pembuat hukum berasal dari Stratifikasi social yang lebih tinggi di banding dengan kebanyakan masyarakat yang sudah ada. Dengan kata lain mereka adalah orang orang yag telah di percaya oleh sekelompok orang yang mewakilkan hasrat kehendak banyak masyarakat. Tapi kalau di lihat dari iklim politik Indonesia.
Pengaruh politik dalam pmbentukan hukum tampak jelas dalam pembentukan peraturan perundang undangan. Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang undangan tidak dapat terelakkan dari pengarus politik, akhirnya berdampak pada substansi peraturan perundang undangan yang di bentuk oleh pemerintah. Dalam pasal 1 angka 1 UU No. 12 tahun 2011, pembentukan peraturan perundang undangan adalah pembuatan peraturan perundang undangan yang mencankup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan perundangan
Berbagai jenis peraturan perundang undangan di Indonesia yang terdapat dalam pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, dalam praktiknya pembentukan peraturan perundang undangan tersebut belum mencerminkan secara optimal landasan, asas dan proses pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, sehingga produk peraturan perundang undangan yang di hasilkan banyak memunculkan permasalahan kedepannya khususnya permasalahan penegakan hukum.
Kekuasaan dalam pembentukan hukum dalam hal ini UU di Indonesia berada pada kekuasaan legislatif dan ekseskutif. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasan belaka.ini berarti bahwa antara pengertian hukum dan pengertian kekuasaan di pertentangkan, karena melihat negara semata mata mengandalkan kekuasaan belaka, sudah tentu tidak memperhatikan hukum.
Problematika peraturan perundang undangan tidak pernah jauh dari di tolatknya peraturang perundang undangan tersebut oleh masyarakat, karena di anggap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, permintaan pengujian peraturan perundang undangan ke mahkamah agung maupun mahkamah konstitusi dengan dalih pembentukan peraturan perundang undangan bertentangn dengan aturan yang ada atau substansi dari peraturan perundang undangan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan melanggar hak asasi manusia.
Adapun faktor penyebab munculnya permasalahan tersebut adalah kurang mempedomani landasan dan asas pembentukan perundang undangan yang baik, kajian naskah dan akademik yang tidak mendalam, penyususnan prolegnas yang tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta tidak adanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang undangan. Meskipun ada faktor lain, misal daya manusia yang merancang undang undang yang tidak professional, kurangnya partisipasi publik dalam memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan perundang undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H