Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia telah mengalami kemajuan yang pesat setiap tahunnya. Perkembangan ini bukan semata-mata tanpa alasan, melainkan karena pengaruh atau desakan dari negara-negara di dunia untuk lebih memantapkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai efisien, praktis, tetapi dapat menjangkau setiap orang di seluruh dunia.
Hal ini bisa dibuktikan dengan bertambah banyaknya pengguna teknologi komunikasi dan Informasi di indonesia, yakni pengguna internet berdasarkan data yang ditemukan pada awal tahun 2022 berjumlah 204,7 juta pengguna.
Jumlah ini merupakan angka yang fantastis mengingat jumlah penduduk indonesia sendiri yang berada di kisaran 277,7 juta penduduk. Jumlah pengguna internet ini diperkirakan akan terus bertambah dan mengalami perkembangan yang lebih pesat lagi sering perkembangan teknologi yang semakin muktahir.
Internet memungkinkan suatu pengguna atau user untuk melakukan banyak hal seperti salah satunya memasukkan atau meng-input data pribadi demi kepentingan pembuatan akun, pekerjaan dan sebagainya.
Ketika seorang pengguna memasukkan data pribadi mereka ke internet yang notabene merupakan data yang bersifat rahasia, artinya mereka telah membuka celah bagi oknum-oknum kejahatan yang berselancar di internet untuk mengambil, menggunakan, dan melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan data pribadi orang tersebut.
Kebocoran data pribadi bisa juga terjadi apabila tidak diawasi menggunakan aturan hukum yang tepat dan benar. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sedang berusaha membuat rancangan khusus terkait perlindungan penggunaan data pribadi yang tertuang dalam RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) yang berlandaskan pada anlinea ke 4 Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.
RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal yang semuanya mengacu dan mengadopsi prinsip perlindungan data pribadi internasional yang sifatnya komperhensif. RUU PDP ini mengatur mulai dari Ketentuan Umum, Jenis Data Pribadi, Hak Pemilik Data Pribadi, Transfer Data Pribadi, Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi, Pembentukan Pedoman Perilaku Pengendali Data Pribadi, Pengecualian Terhadap Perlindungan Data Pribadi, Penyelesaian Sengketa, Kerja Sama Internasional, Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Pembuatan Undang-undang ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan data pribadi ataupun kebocoran data pribadi yang berdampak pada keamanan pengguna atau user yang terganggu .Beberapa contoh kasus kebocoran data pribadi yang ada di Indonesia (Data kasus didapatkan selama tahun 2021) di antaranya seperti:
- Facebook (April 2021)
- BPJS Kesehatan (Mei 2021)
- BRI Life (Juli 2021)
- eHAC (Agustus 2021)
- Sertifikat Vaksin Jokowi (September 2021)
- KPAI (Oktober 2021)
- Bank Jatim (Oktober 2021)
- Database Polri (November 2021)
Oleh karena banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi, pemerintah perlu melakukan adanya percepatan penetapan dan pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP. Dilansir dari situs aptika.kominfo.go.id, Anggota Komisi I DPR, Muhamad Farhan mengatakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi masih di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Komisi I DPR RI berharap secepatnya bisa membahas regulasi ini di masa sidang sekarang. Dengan begitu, harapannya RUU PDP bisa selesai dibahas sebelum Presidensi G20 pada November 2022. Hadirnya RUU PDP dapat juga menjadi tombak penumpas segala tindakan penyelewangan, penyalahgunaan, dan kebocoran data pribadi seseorang memiliki payung hukum dan regulasi yang jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H