Lihat ke Halaman Asli

Joko Yulianto

Mahasiswa

Analisis Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu pada Sektor Industri

Diperbarui: 17 Agustus 2022   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembangunan ekonomian nasional salah satunya harus didukung dengan  pembangunan perindustrian yang handal dan kredibel, dengan menjalankan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, untuk memacu industri nasional yang memiliki produktivitas tinggi dan berdaya saing perlu ditopang dengan suatu kebijakan yaitu terjaminnya keberlangsungan pasokan energi gas bumi. Tidak stabilnya harga energi dunia akibat perang antara Rusia dengan Ukrania membuat kenaikan harga gas bumi yang signifikan pada saat ini, hal dirasakan sangat berat bagi pelaku aktivitas sektor industri di Indonesia. Jaminan pasokan energi yang berkelanjutan dan berkesinambungan sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha sektor industri untuk meningkatkan kinerja usahanya. Pada sektor industri menyerap kebutuhan energi nasional mencapai 40 %,  terbesar kedua setelah sektor  transportasi dari total kebutuhan energi nasional,

Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan untuk menjawab tantangan situasi global serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka dijalankan kebijakan Pemerintah yaitu menjamin pasokan energi dan bahan baku untuk sektor industri. Ini merupakan salah satu upaya dengan memanfaatkan gas bumi, serta menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi dengan ditetapkannya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Dengan demikian semua sektor industri tak terkecuali mendapatkan manfaat yang sama dari kebijakan HGBT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri pasal 3 ayat (2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas: industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca; dan industri sarung tangan karet.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline