Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rezim REFORMASI ??. Yang dilakukan adalah : membubarkan NKRI
Kalian semua pasti terperangah, heran bahkan tidak percaya...silahkan baca seterusnya..
Caranya adalah dengan merampas hak REFERENDUM , hak rakyat satu satunya... yaitu dengan menyatakan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tidak berlaku lagi, sehingga mereka bisa membubarkan NKRI dengan sesat pikir mereka : “ Amandemen UUD “.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Setelah secara sembunyi-sembunyi sukses membubarkan NKRI, Rezim Reformasi , sekali lagi, mengelabui rakyat dengan penyebutan UUD Amandemen dengan sebutan: UUD Negara Republik Indonesia 1945 disingkat UUD NRI 1945...hebatnya... inipun sukses dilakukan. Rakyat menganggap UUD yang sekarang masih sama seperti UUD 1945 asli. Pada hakekatnya NKRI sudah tidak ada lagi.
Apakah Anda masih menganggap UUD Amandemen sama dengan UUD 1945 ? , lihat tabel dibawah ini:
* Mohon maaf sampai saat ini saya masih menganggap lembaga yang bisa menjatuhkan presiden adalah lembaga tertinggi negara, maaf atas keterbatasan pemahaman saya ini.
Bila dirasa ada kekurangan, UUD 1945 seharusnya diganti yang baru BUKAN di Amandemen. UUD 1945 dijadikan dokumen sejarah yang abadi.
Berikut penjelasannya
Sejak awal pembentukan UUD 1945 (Naskah Asli sebelum perubahan), para perancangnya, baik dalam rapat BPUPK maupun dalam rapat PPKI telah menyadari bahwa UUD yang akan dibentuk ini sifatnya hanya sementara.
Sifat sementara ini dapat diketahui dari pernyataan-pernyataan anggota BPUPK dalam rapat BPUPK, seperti: Soemitro Kolopaking, Soepomo, A.A. Maramis, Wongsonegoro dan Sukiman.