What's in a name? (Shakespeare, 1597)
Permendagri no 73 tahun 2022 mewajibkan penggunaan minimum dua nama di KTP cukup memusingkan banyak penduduk Indonesia.
Namun demikian, hal ini sangat patut diapresiasi.
Salah satunya adalah bahwa hal ini menandakan adanya kesadaran pemerintah bahwa bangsa Indonesia akan semakin terlibat dalam pergaulan internasional. Pemerintah terlihat ingin mengajak kita para warga untuk siap memiliki identitas yang bisa memenuhi kaidah yang umum diterima dalam pergaulan lintas negara.
Paspor, misalnya, sebagai tanda pengenal yang berlaku di seluruh dunia sudah sejak lama mensyaratkan pencantuman minimal 2 nama.
Dampak KTP 2 Nama untuk Para Calon Bayi
Konsekuensi nyata yang akan terjadi dalam waktu dekat adalah bagaimana para orang tua akan memberi nama anak-anak mereka yang akan lahir. Orang tua yang bijaksana tentu tidak akan lagi memberi nama anaknya sekedar 1 nama saja, melainkan minimum 2 nama.
Dengan demikian tidak akan ada lagi orang tua bijak di Indonesia yang hanya akan memberi nama anaknya satu nama. Misalnya, tidak akan ada lagi anak yang dilahirkan dengan nama sekedar Budi, Bobby, Felix, Susy, atau Rudy.
Orang tua yang bijak pasti akan memberi nama anak mereka minimum 2 nama, misalnya Budi Susilo, Bobby Brown, Felix Tani, Susy Haryawan, atau Rudy Gunawan. Sehingga nama mereka di akte sudah akan menjadi 2 nama, demikian juga di KTP mereka, saat mereka berusia 17 tahun kelak.
Bahayanya Memakai Nama "Elon"