Lihat ke Halaman Asli

Jepe Jepe

TERVERIFIKASI

kothak kathik gathuk

Saat Pepatah Indah Ini Dipakai Menindas Minoritas

Diperbarui: 27 Januari 2021   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: https://www.laodeahmad.com/

Di mana bumi dipijak. Di situ langit dijunjung!

Pepatah yang teramat indah yang selalu mengingatkan kita untuk menghormati norma-norma dan adat istiadat yang berlaku di suatu daerah.

Sayangnya, pepatah ini seringkali diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang yang menganggap dirinya sebagai yang mewakili penduduk setempat atau mayoritas untuk menindas orang-orang yang dikategorikan sebagai pendatang atau minoritas.

Contoh ter-aktual disampaikan oleh mantan walikota Padang, Letnan Kolonel Purnawirawan Doktor Haji Fauzi Bahar Magister Sains saat beliau secara gagah perkasa mempertahankan kesahihan Peraturan Walikota Padang (Perda Padang) yang dibuat dan ditetapkannya pada tahun 2005 untuk mewajibkan pemakaian jilbab untuk semua siswi termasuk non-muslim seperti dikutip di Harian Kompas 23 Januari 2021 :

"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritas-nya," kata Fauzi.

Ada tiga penyelewengan Letkol (Purn) Dr H. Fauzi Bahar MSi dengan kalimatnya yang mengutip pepatah mulia tersebut.

Pertama, Doktor Fauzi Bahar MSi tidak mengerti bahwa hak asasi manusia tidak bisa diganggu gugat dan tidak ditentukan oleh konsep mayoritas - minoritas. 

Hak asasi manusia memuat serangkaian hak yang tidak dapat diganggu gugat. Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk berpendapat, hak untuk mendapat sandang, pangan, hak untuk mendapat pekerjaan, hak akan pendidikan dan lain-lain termasuk hak bebas berekspresi, hak untuk menjalankan agama atau keyakinan seseorang. 

Hak untuk untuk hidup misalnya tidak tergantung pada pendapat mayoritas. Keinginan mayoritas warga untuk memukuli sampai mati seorang maling motor yang tertangkap tentu adalah penerapan hukum rimba yang tidak benar. Hak untuk beribadah atau mendirikan tempat ibadah sesuai dengan keyakinan seseorang juga adalah hal yang seharusnya bukan merupakan hal yang diatur oleh konsep mayoritas-minoritas.

Hal ini pun berlaku dengan hak siswi non-muslim untuk bebas untuk tidak mengenakan pakaian yang tidak mencerminkan identitasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline