Lihat ke Halaman Asli

Jepe Jepe

TERVERIFIKASI

kothak kathik gathuk

Dieselisasi Mobil Penumpang, Dampak Low Carbon Emission Vehicle?

Diperbarui: 26 Februari 2017   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: dokpri

Program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau LCEP adalah suatu wacana yang cukup banyak dibahas sepanjang tahun 2016 yang lalu. Artikel Bisnis edisi 6/12/2016 (Meracik Insentif, Merangsang Manufaktur) menyebutkan bahwa Kementerian Perindustrian saat ini masih menggodok roadmap insentif fiskal yang akan diterapkan agar sektor industri mobil Indonesia terangsang untuk mengembangkan LCEV yaitu mobil penumpang yang mampu menempuh jarak hingga 28 km untuk setiap konsumsi satul liter bahan bakar. Persyaratan LCEV lebih ketat dari program pendahulunya, LGCC di mana efisiensi bahan bakar mobil penumpang yang diproduksi adalah sebesar 20 km per liter bahan bakar.

LCEV merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan gas rumah kaca. Presiden Jokowi telah menargetkan untuk menekan emisi gas rumah kaca hingga 29% pada 2030.

Di sisi lain, artikel yang sama juga mengungkapkan adanya tuntutan bagi sektor otomotif Indonesia untuk tetap mampu bersaing di pasaran luar negeri yaitu dengan cara segera beralih mem-produksi kendaraan berspesifikasi Euro IV.

Produksi kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya mobil penumpang saat ini masih mengaju pada standar Euro II, sementara negara-negara pesaing Indonesia dalam hal industri mobil di kawasan ASEAN seperti Thailand dan Malaysia sudah sejak 2013 beralih ke Euro IV. Menurut Gaikindo, untuk ekspor Indonesia sudah mem-produksi 200.000 unit mobil ber-standar Euro IV per-tahunnya, sementara untuk keperluan dalam negeri sekitar 1,2 juta unit mobil ber-standar Euro II masih diproduksi setiap tahun.

Dua tuntutan yang mengacu pada dua spesifikasi kendaraan yang berbeda dan hampir tidak berhubungan satu sama lain. Jika sasaran LCEV adalah produksi kendaraan dengan emisi karbon (dan karbon dioksida atau CO2 ) yang rendah atau efisiensi bahan bakar yang tinggi, maka sasaran standar Euro adalah produksi kendaraan yang memenuhi ambang batas gas buang tertentu, terutama yang terkait dengan nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), partikulat (PM).

Tuntutan mana yang harus dipenuhi terlebih dahulu?

Pengurangan Emisi Karbon dan Kemungkinan Naiknya Pangsa Mobil Diesel

Sejak 2009 Uni Eropa telah menetapkan beberapa target rata-rata emisi karbon yang dikeluarkan oleh mobil penumpang dan kendaraan niaga berukuran kecil yang baru masuk ke pasaran di 28 negara anggotanya. Untuk mobil penumpang baru, rata-rata emisi karbon yang ingin dicapai adalah sebesar 130 gram CO2 per-kilometer (km) untuk tahun 2015 dan 130 gram CO2 per-km untuk tahun 2021.

Sebagai konsekuensi dari target ini, masing-masing negara anggota UE telah menerapkan berbagai kebijakan baik fiskal maupun teknis. Pajak pendaftaraan dan pajak sirkulasi tahunan kendaraan adalah dua jenis kebijakan fiskal berbasis emisi CO2 yang cukup populer diterapkan di UE disamping kebijakan fiskal lainnya yang bertujuan untuk lebih menstimulasi masuknya mesin bahan bakar alternatif ke pasaran.

Berbagai kebijakan tersebut telah menuai hasilnya di UE: rata-rata emisi CO2 mobil penumpang baru di kawasan tersebut adalah 120 gram CO2 per-km atau 10 gram CO2 per-km lebih rendah dari target. Data European Environment Agency (EEA) menunjukan penurunan rata-rata emisi CO2 dari mobil penumpang baru sebesar 12% atau 17 gram CO2 sejak 2010.

Bagaimanakah pengaruh target emisi CO2 terhadap pasaran mobil penumpang di UE?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline