Lihat ke Halaman Asli

Sultan HB X Sebagai Cagar Budaya

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Semua benda cagar budaya adalah milik negara, dari sini benda cagar budaya tidak boleh dimiliki oleh orang secara swasta dan benda cagar budaya tentu tak boleh punah keberadaanya, seorang raja beserta Keratonnya yang telah lama ada bisa juga disebut sebagai cagar budaya, yang mana pernah melakukan pemerintahan dan membuat kebudayaanya sebelum NKRI berdiri.

Sudah menjadi keharusan bagi Presiden SBY untuk melestarikan benda cagar budaya yang telah dimiliki dan tentu tak boleh menggangu proses kebudayan aslinya, tuduhan kemonarkhisan hanyalah sebuah kerendahan pemahaman SBY mengenai politik, yang sebenarnya Monarkhi sangat berhubungan dengan politik yang mana tahta dimiliki raja yang kemudian tahta di lanjutkan oleh puternya langsung setelah meninggal.

Yogyakarta telah lama menjadi bagian dari NKRI, berdasar keputusan Sri Sultan HB IX, beliau juga telah mengarang buku Tahta Untuk Rakyat, yang dari sanalah keputusan-keputusan  dan kekuasan berdasar keputusan rakyat, maka tak bisa lagi Yogyakarta dikatakan monarkhi.DAn memang patut Rakyat Jogjakarta untuk tersinggung jika pemerintahannya dikatakan monarkhis.

Sudah tentu kasultanan Yogyakarta adalah monarkhi, karena hanya putra dari rajalah yang bisa meneruskannya, berbeda dengan kekuasaan Yogyakarta yang telah menjadi wilayah RI yang kekuasaanya telah ditangan rakyat, sebagai provinsi.

Dari Sini dapat disimpulkan adanya dua jenis oragnisasi di wilayah Yogyakarta yaitu, organisasi demokratis, dan organisasi monarkhis. Dimana organisai kerajaan yang talah lama ada bisa juga disebut sebagai cagar budaya, yang mesti dilestarikan adanya.

Secara arkeologis, atau penelitian kebendaan, bisa dintengok biochemic gen dari keberadan Sultan HB X benarkah beliau memang keturunan dari Sultan Ngayogyokarto yang pertama? Andaikata benar maka organisasi Kausultanan Ngayogyokarto, benar adanya sebagai organisasi kerajaan yang monarkhis, yang masih eksis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline