Mulai hari ini, ada yang besok, ada lagi yang insya Allah lusa, kaum Muslim mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Oleh karena itu, maka bagi yang melakukan hendaknya mengerti atau mengetahui beberapa hal yang sepele mengenai puasa Ramadhan. Dalam kitab Irsyadul Anam karangan al a'lim ala alamah Habib Utsman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya al Alawy al Husaini al Batawi, seorang yang arif, ulama besar yang berasal dari Betawi asli, menyatakan beberapa hal terkait masalah puasa pada halaman 64, sebagai berikut :
Syarat sahnya puasa adalah :
"Islam",
"Niat, (setiap malam Ramadhan wajib niat)", komentar : ini adalah pendapat beliau, tetapi ada juga ulama yang menggunakan niat yang digunakan untuk puasa Ramadhan sebulan penuh, hal ini mengingat jika puasa Ramadhan kita lupa berniat, maka batal puasa kita.
"Menghindari makan dan minum dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang badan", komentar : ini pendapat beliau, jadi termasuk mengupil tidak boleh, dan pendapat ulama yang lain adalah memasukkan benda itu boleh asalkan niat membersihkan dan benda yang masuk dapat dikeluarkan kembali, tidak tinggal di dalam lubang, yang tinggal di dalam lubang itulah kata ulama yang lain menyatakan batal puasanya.
"Menghindari diri dari muntah yang disengaja."
"Menghindari dari jima' dan perbuatan lainnya yang menyebabkan keluarnya mani."
"Jika jima' itu dilakukan karena lupa maka dimaafkan, puasa tidak batal, tetapi jika sudah dalam kondisi di tengah-tengahnya pertandingan seru, maka wajib sesegera mungkin dihentikan karena ia ingat."
"Tidak batal menelan ludah, selama ludah tersebut tidak bercampur dengan riak, lendir, atau darah (biasanya gusi berdarah), atau bekas sisa-sisa makanan, atau lainnya."
Menurut al Habib Muhammad al Habsy, jika seseorang gusinya berdarh saat puasa maka ia wajib meludahkannya sampai bersih dan tidak sampai menelan ludah tersebut karena akan membatalkan puasanya. Jika seseorang entah habis makan yang berserat, lalu saat itu pula tiba-tiba seratnya tersendat di tenggorokan, sebagian sudah masuk ke area tenggorokan dalam alias kerongkongan, tetapi yang setengah masih di daerah mulut, maka saat kondisi sudah masuk mulai puasa, maka sesegera mungkin serat itu harus dipotong, yang dipotong adalah bagian serat yang masih area mulut. Sebab, jika terlelan maka puasanya batal, jika serat itu ditarik juga menyebabkan muntah.
Tetapi menurut ulama puasa tetap sah jika tak sengaja dalam kondisi tertentu, terdapat debu yang masuk ke mulut kita dan tertelan. Karena hal tersebut tidak bisa dihindari dan partikelnya sangatlah kecil.