Lihat ke Halaman Asli

Joko Ade Nursiyono

TERVERIFIKASI

Penulis 34 Buku

Cara Mengurus Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (KTBPPK)

Diperbarui: 4 April 2017   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk melamar pekerjaan atau pengangkatan status profesi biasanya terlebih dahulu mengurus salah satu berkas penting, yaitu Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau disingkat (KTBPPK). Namun, mungkin bagi pemula tentu mengurus kartu pencari kerja seperti KTBPPK ini merupakan hal yang sulit lantaran masih belum pernah memiliki pengalaman. Anda para pencari kerja tidak perlu bingung atau merasa kesulita saat mengurus KTBPPK ini, cukup ikuti saja beberapa langkah - langkah berikut Anda akan mudah dan lancar mengurus KTBPPK ini, yaitu :

(1) Siapkan pas foto terbaru berwarna (sesuai tanggal lahir, jika genap berwarna merah, jika ganjil berwarna biru) ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

(2) Siapkan KTP atau e-KTP Anda yang asli dan copy sebanya 1 lembar.

(3) Siapkan juga Ijazah Anda mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan Perguruan Tinggi (PT) Negeri/Swasta/Kedinasan, Ijazah tersebut harus yang asli, kalau tidak asli alias copy maka perlu ada legalisir.

(4) Setelah didata oleh petugas yang berwenang, Anda disuruh mengisi formulir berwarna putih mengenai biodata Anda atau identitas diri Anda, setelah itu oleh petugas Anda diberi sebuah kartu panjang yang memuta data diri Anda sebagai pencari kerja, tentukan pula lulusan tertinggi Anda dan tahun lulus terakhir. Sesuaikan dengan Ijazah dan periksa nama lengkap Anda sesuai akta kelahiran atau Ijazah.

(5) Setelah KTBPPK jadi dan diberikan oleh petugas, Anda juga perlu melegalisirnya sebanyak 5 lembar, jadi Anda harus meng - copy - nya terlebih dahulu. Kemudian Anda minta petugas untuk melegalisirnya dan meminta tanda dari pimpinan kantor Dinas sosial, ketenagakerjaan, dan transmigrasi dimana Anda mengurus KTBPPK Anda.

(6) Selesai.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline