Pemerintah mengumumkan libur lebaran pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti mudik mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Mudik adalah momen memuliakan lebaran dengan pulang ke kampung halaman. Vaksinasi dijadikan syarat utama masyarakat melakukan perjalanan jauh saat libur idul fitri.
Vaksinasi booster bisa meningkatkan kekebalan imunitas saat mudik lebaran. Sehingga bisa menekan angka kasus penularan Covid-19.
Perkembangan tren kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik setiap harinya sehingga berdampak terciptanya kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa pada tahun 2022.
Namun, masyarakat harus tetap waspada karena risiko infeksi masih tetap ada dan pandemi belum dinyatakan usai, juga belum dinyatakan sebagai endemi.
Dilansir dari menpan.go.id, dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru menjelaskan.
"Kita memang sudah mempersiapkan diri menuju status endemi meski dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, sesuai perintah Presiden Joko Widodo," kata Reisa.
Reisa menekankan bahwa hal penting dalam penanganan Covid-19 adalah cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen dari total target (200 juta warga masyarakat).
"Namun sekali lagi saya jelaskan bahwa capaian vaksinasi yang baik adalah cakupan yang tinggi dan merata di semua tempat," sambungnya.
Berkenaan dengan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022, ia mengatakan bahwa vaksin booster setelah minimal tiga bulan setelah vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.