Berdasarkan Pasal 7 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai adalah Bendahara Umum Negara (BUN),
Menteri Keuangan mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Kuasa BUN pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Apakah kamu tahu atau pernah mendengar, tentang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) itu? Jika kamu tahu ataupun pernah mendengar tentang KPPN, selamat! Kamu termasuk salah satu orang yang hebat di negeri ini.
Namun sebaliknya, jika kamu sama sekali belum tahu atau belum pernah mendengar tentang KPPN, kamu tidak perlu berkecil hati, karena mungkin kamu telah "mewakili" mayoritas dari warga negeri ini.
Apakah KPPN itu? KPPN adalah salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan, sama seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan juga Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC). Namun selama ini, masyarakat pada umumnya lebih familiar dengan KPP dan KPBC, dibandingkan dengan KPPN. Hal tersebut tidak aneh,
karena berbeda dengan KPP yang stakeholdernya adalah masyarakat umum yang tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) ataupun KPBC yang memiliki stakeholder Para Pengusaha Wajib Bayar Bea dan Cukai, stakeholder utama KPPN adalah instansi pemerintah Pengelola APBN, bukan masyarakat pada umumnya.
Sebuah kisah "unik" pernah terjadi terkait "ketidakterkenalan" KPPN. Pada tahun 2001, di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan dibuka Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) baru. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) adalah nama kantor yang menjadi cikal bakal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sebagai langkah persiapan pembukaan KPKN baru, pada waktu itu Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran XIII Semarang (saat itu Ditjen Perbendaharaan belum ada, sehingga fungsi Perbendaharaan masih melekat di Ditjen Anggaran/DJA) melakukan pendekatan ke beberapa Pemerintah Daerah yang direncakan sebagai tempat pembukaan KPKN baru.
Suatau hari, Tim dari Kanwil XIII DJA Semarang melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Daerah di Jawa Tengah, untuk menyampaian rencana pembukaan KPKN di wilayah tersebut. Ternyata Kepala Daerah tersebut sama sekali tidak tahu tentang KPKN, sehingga respon pertamanya adalah menanyakan KPKN itu apa dan apa fungsinya?