Lihat ke Halaman Asli

Sanksi Pidana & Etik Kasus Pertemuan KPK & PDIP

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Ketua KPK AS melakukan pertemuan politik dengan anggota Parpol PDIP dibongkar oleh anggota PDIP sendiri. Permasalahannya adalah KEADILAN Hukum dan Undang2.
Jika AS sebagai pimpinan KPK dikenakan sanksi pidana dan sanksi jabatan karena adanya pertemuan "POLITIK" tersebut, maka Hukum dan Undang2 juga juga harus ADIL dan Berimbang! Jangan hanya AS saja yang dipidanakan, tapi Pidanakan juga anggota Parpol dan Beri Sanksi kepada Partai yang melakukan lobi2 atau deal politik dengan aparat penegak hukum negara (KPK, Jaksa dan Polri).

Jika dalam kasus KPK & PDIP yang dipidanakan hanyalah AS, maka Hukum tidaklah memberikan keadilan.
Secara terang benderang PDIP terlibat dalam lobi2 politik dengan AS!
Maka, wajar saja jika reaksi masyarakat antipati terhadap Parpol dan wajar saja masyarakat memiliki stigma bahwa Parpol bukanlah Golongan yang mewakili Rakyat, karena melakukan deal2 /lobi2 politik demi menutup kasus anggota parpol terkait.

Tidak adanya sanksi hukum kepada Parpol dan anggota Parpol yang melobi aparatur negara aktif, membuat status dan kedudukan hukum tidak adil!
Jadikan momentum kasus ini sebagai revisi Undang-undang, agar tidak ada lagi di masa depan Parpol melakukan lobi2 politik terhadap pejabat penegak hukum negara yang aktif.
Salam.....




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline