Lihat ke Halaman Asli

Joice WindyManalu

Universitas Pamulang

Faktur Pajak Disuspend, Apa Penyebab dan Konseksuensinya?

Diperbarui: 30 Desember 2022   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Apakah Faktur Pajak Perusahaan Anda pernah Disuspend oleh Direktorat Jenderal Pajak? Umumnya, Penyebab Faktur Pajak disuspend ialah karena adanya faktur pajak yang tidak sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya adanya ketidaksesuaian antara nama wajib pajak dengan nomor wajib pajak. 

Status suspend merupakan suatu keadaan dimana sertifikat elektronik yang dimiliki oleh wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan ditetapkannya status suspend, akibatnya wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak atau bukti pungutan pajak. 

Apa konsekuensi jika Faktur Pajak terkena suspend?

Jika faktur pajak masukan yang dimiliki tidak diakui pihak luar, maka pajak pertambahan nilai menjadi kurang bayar. Sehingga, akan memunculkan adanya denda karena pelaporan SPT Masa dengan tidak benar, yaitu sebesar 200% dan Surat Tagihan Pajak serta sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline