Lihat ke Halaman Asli

Joice Windy

Mahasiswa

Apakah Perubahan Pemberlakuan Pajak Natura/Kenikmatan Dinilai Efisien?

Diperbarui: 17 Juli 2023   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengolahan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk imbalan atau remunerasi terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima. Hal ini karena PMK 167/2018 tidak melihat perlunya mengubah perlakuan PPh atas pengupahan atau pengupahan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima in natura atau natura. Demikian PMK 66/2023. 

Menteri Keuangan tentang tunjangan atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan atau yang berhubungan dengan pekerjaan atau kesenangan.” PPMK 66/2023 terdiri dari enam bab dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Salah satu babnya mengatur tentang pemrosesan ganti rugi biaya atau manfaat dalam bentuk natura atau hadiah.

Pengeluaran atau tunjangan kompensasi dalam bentuk natura atau tunjangan terkait pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan atau tunjangan kena pajak pemberi kerja dalam bentuk natura atau kompensasi. 

Ini berlaku ketika pembayaran adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan. Namun, biaya yang timbul dari transaksi pelayanan antar wajib pajak dianggap sebagai biaya kompensasi atau pembayaran sehubungan dengan pelayanan. Biaya atau manfaat perolehan dengan masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dicatat dengan amortisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Untuk kenikmatan dengan masa manfaat kurang dari satu tahun, biaya dibebankan pada tahun terjadinya biaya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline