Dalam bebrapa minggu terakhir, dapat kita lihat banyak sekali isu-sisu dan fenomena yang terjadi di lingkup kementrian keuangan. Hal ini tidak termasuk dalam awal mula kasus yang menjerat salah satu pegawai pajak atas kasus tidak melaporkan pajakanya sejak tahun 2021 yang membuat pegawai tersebut akhirnya diperiksa oleh KPK.
Kasus oknum pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo berkembang sesuai temuan berbeda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perkembangan ini terus berlanjut sesuai kajian yang dilakukan oleh PPATK dan KPK. PPATK tetap melakukan analisis sendiri terkait transaksi keuangan Hal ini dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara reaktif atas permintaan kantor Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan secara proaktif melalui investigasi internal. yang hasilnya dipresentasikan kepada penyidik. Atas penyelidikan tersebut, beberapa rangkuman temuan dalam kurun satu minggu terakhir dari kasus Rafael Alun Trisambodo:
1. Adanya tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun dan melibatkan konsultan pajak. KPK dan PPATK menduga Rafael Alun bersalah melakukan pencucian uang. Hal itu berdasarkan pemeriksaan KPK dan PPATK terhadap harta kekayaan Rafael dan keluarga. Sebelumnya, PPATK RAT menyerahkan hasil analisis (HA) terkait transaksi keuangan kepada KPK, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan
2. Adanya keterlibatan eks-pegawai pajak dan kelurga Rafael alun dalam skalndal pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai direktorat jenderal pajak tersebut. PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak, yang terkait dengan aliran dana yang masuk ke rekening Rafael. Sayangnya, pihak PPATK menolak membeberkan identitas konsultan pajak tersebut. Namun, diakui, jumlah konsultan tersebut lebih dari satu. KPK mengungkapkan telah mengantongi nama dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus yang menyerat nama mantan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Selain itu, PPTAK mengungkapkan bahwa anak dan pasangan RAT memiliki beberapa rekening yang diduga uang tersebut bukan berasal dari penghasilan, melainkan dari RAT dan diketahui digunakan untuk mengelabui pemeblian beberapa asset yang dimilikimantan pegawai pajak tersebut. Pernah menggelapkan sebagian aset Rafael, dan Rafael pun menginvestasikan uangnya di saham perusahaan. Dalam catatan LHKPN, saham hanya dicatatkan dalam bentuk nominal
3. Dilakukannya pemblokiran lebih dari 10 rekening tersangkut Rafel Alun. PPATK tidak dapat menyebutkan identitas pemilik rekeningtersebut. Namun, PPATK mengungkapkan ada rekening korporasi, yaitu konsultan pajak dan perorangan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H