Lihat ke Halaman Asli

Nikah Beda Agama di Indonesia

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nikah, tentu sudah menjadi tujuan hidup dari hampir semua manusia di bumi, terkecuali bagi agama katolik yang mana para Imam gereja tidak di perbolehkan menikah, itu memang suatu aturan yang sudah turun temurun di wariskan oleh gereja katolik.

Kembali ke topik .
Di indonesia, sedikitnya ada 6 Agama ( dulu ada lima, tapi kemudian di tambah satu lagi pada masa kepemimpinan Bpk Abdul rahman wahid, Alm  ), dan jumlah penduduk di indonesia lebih dari 200 Juta jiwa dengan bentuk keyakinan yang berbeda beda pula, yaitu 6 agama yang di akui di indonesia menurut undang undang. Seiring dengan berkembangnya kehidupan perkotaan, serta semakin majunya teknologi, maka ruang lingkup sosialisasi dari setiap individu menjadi begitu luas. mulai dari yang sekedar hijrah ke kota untuk bersekolah, sampai dengan yang bertujuan merubah nasib yanitu menata karir .

Pada kehidupan perkotaan, termasuk juga kehidupan pedesaan di jaman sekarang, setiap individu yang merasa saling tertarik dan memiliki niat baik untuk membina suatu hubungan pribadi , tentu banyak yang berlatar belakang dengan agama yang berbeda.  tapi yang namanya cinta, pasti bisa mengalahkan segalanya, mungkin yang tadinya terlau fanatik , lau kemudian cara pandangnya mulai berubah hingga tidak lagi melihat perbedaan agama sebagai suatu hambatan untuk membina sebuah hubungan yang bersifat pribadi .

Melihat ringkasan di atas, sebagaimana kita ketahui, bahwa, di indonesia ( kalu saya tidak salah baca ) belum ada suatu aturan hukum ataupun undang undang tambahan  yang membolehkan pernikahan beda agama di sahkan menurut hukum. Tapi, kalau di Luar negeri, sudah banyak negara yang membolehkan pernikahan beda agama.
Ini sangat penting, karna mengingat bahwa keyakinan beragama adalah bagian dari hak azasi manusia yang tak bisa di pisahkan oleh siapapun dari individiu manapun .

Saya Melihat, Banyak yang menjadi korban dari ketidak jelasan mengenai aturan nikah beda agama ini, yang mana, kebanyakan salah satu pihak harus mengikuti si pria atau mengikuti si wanita dalam hal agama, demi mempermudah pengurusan dokumen pernikahan yang sah. Kalau sudah begini, secara tidak langsung tentu ini sudah masuk kepada pelanggaran hak azasi manusia, karna sudah secara tidak langsung memaksa orang lain untuk mengikuti keyakinan / agama dari salah satu pasangannya.

Imbasnya adalah, ketika menyandang status agama yang baru, pasti ada gejolak bathin bagi individu yang terpaksa harus berpindah agama mengikuti sang suami atau istri. dan, tentu saja, urusan berbicara dengan tuhan secara perlahan mulai terusik dan mungkin akan terabaikan.

Semoga ini bisa menjadi sedikit masukan

Joshua E

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline