Lihat ke Halaman Asli

John tamba

Mahasiswa

Penerapan Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia

Diperbarui: 3 Juli 2024   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindakan yang mengambil hak hidup pelaku, dan hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Hak untuk hidup merupakan salah satu bagian dalam hak asasi manusia yakni bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Perlindungan terhadap hak hidup pelaku tindak pidana merupakan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia itu sendiri. Oleh sebab itu penulis tertarik melakukan penelitian tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap penerapan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap penerapan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. 

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. 

Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana adalah tidak memberikan perlindungan hak asasi manusia, dalam hal ini hukuman mati dalam Pasal 10 KUHP bertentangan dengan konstitusi yakni dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya" juncto Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena hukuman mati dilarang dalam UUD 1945, maka sudah semestinya Undang-Undang yang mengatur hukuman mati salah satunya dalam KUHP harus dihapuskan sebab peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (asas lex superior derogat legi inferior).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline