Namun tetap ada aturannya, per orang hanya diperbolehkan memiliki 30 gram atau 4 tanaman per rumah dan kepemilikannya harus 19 tahun atau lebih.
Tanaman ganja di Indonesia masih dianggap sebagai narkotika dikarenakan mengandung THC / tetra-hidro-cannabinol yang menyebabkan euforia.
Namun bila terlepas dari itu, ganja dapat dimanfaatkan menjadi bahan industri, contohnya ganja industri atau yang lebih dikenal dengan Hemp.
Hemp (Ganja Industi) dan Marijuana yang dibuat mereka untuk giting adalah 2 varietas yang berbeda dari tanaman Cannabis Sativa L. Perbedaanya terletak dari kadar THC, Marijuana memiliki kadar THC 5-20%, sedangkan Hemp hanya 0,000010%.
Dan bila Anda memaksakan giting dengan Hemp maka anda siap bermimpi, karena itu tidak akan terjadi. Kandungan THC dalam Hemp tidak mencukupi kebutuhan tubuh hingga tingkat keadaan menimbulkan efek euforia / fly.
Terdapat juga minyak ganja yang dapat diolah menjadi produk kecantikan. Seperti yang dilakukan oleh The Body Shop, perusahaan freanchise kosmetik terbesar kedua di dunia.
Serat ganja dapat diolah menjadi baju atau kertas. dan uniknya baju yang terbuat dari serat ganja memiliki kemampuan antimikroba, itu akan membuat baju akan tahan dari bau walaupun tiga hari anda masih memakainya.
Dan faktanya kertas deklarasi negara Amerika ditulis diatas kertas dari Hemp.
Ganja diolah menjadi kertas lebih cepat daripada pohon, bayangkan saja ganja hanya membutuhkan waktu 4 bulan hingga dapat diolah menjadi kertas dibandingkan pohon yang membutuhkan waktu 5 tahun.
Tetapi selain dibuat menjadi baju dan kertas, Hemp dapat diolah menjadi body mobil. Orang yang membuatnya adalah Bruce Dietzen.