MK telah membuat keputusan, dengan mengakomodasi jika calon kepala daerah hsnya satu padangan. MK menilai, bahwa penundaan pilkada karena pasangan calon hanya 1 pasang adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk dapat dipilih dan memilih.
MK memutuskan bshwa calon tunggal tetap dilanjutkan ke pemilihan, tapi pemilihannya setuju atau tidak dengan calon yang ada. Setelah diputuskan di Mk, maka semu media berlomba untuk memberitakan bahwa jika hanya ada satu paslon, maka fiadakan referendum. Kata referendum ini dikritik oleh ketua MPR Zulkifli Hasan. Penggunaan kata referendum menurut beliau sangat tidak tepat disebutkan dalsm hal pilkada serentak. Masih segar diingatan kita tentang referendum yang mengakibatkan lepasnya timor leste dari NKRI. Tentu sebagai ketua MPR beliau merasa khawatir penggunaan kata referendum dapat membuka kotak pandora, yang akan mengakibatkan daerah yang merada kurang puas akan menuntut diadakannya rrferendum. Tentu itu semua tidak kita inginkan terjadi lg di NKRI. Seperti slogan NKRI harga mati, haruslah tetap membahana....
Sumber: detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H