Awal tahun 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji material atau judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur tentang ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. MK menilai aturan ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta bertentangan dengan UUD 1945 untuk itu perlu dihapus.
Putusan ini merupakan khabar yang cukup baik dan luar biasa bagi masyarakat Indonesia dan partai politik yang menginginkan adanya penghapusan presidential threshold tersebut. Dengan demikian Keputusan ini menguntungkan semua rakyat Indonesia dan seluruh partai politik, terutama partai politik menengah ke bawah maupun partai politik non parlemen mempunyai kesempatan untuk dapat mengusung calonnya sendiri sebagai calon pasangan presiden atau wakil presiden pada pemilu-pemilu yang akan datang.
Dengan penghapusan presidential threshold maka partai-partai politik mempunyai kesempatan untuk mulai mempersiapkan figur kepemimpinan politik nasional terbaik yang disukai dan dicintai rakyat sejak dini untuk dapat mengusulkan sendiri atau berkoalisi dengan partai lain.
Penghapusan presidential threshold akan banyak calon yang muncul di publik untuk mencalonkan diri dalam pemilihan calon pasangan presiden dan wakil presiden nanti, namun tidak serta merta semua anak bangsa atau semua kader partai politik dapat mencalonkan diri. Dengan demikian sudah menjadi menjadi tugas dari partai politik untuk melakukan seleksi dalam melakukan rekutmen secara baik dan demokratis untuk menemukan figur calon presiden dan wakil presiden, selain itu orang yang ingin maju akan berhitung betul apakah secara kapasitas, kapabilitas, dan intelektual memenuhi kualifikasi menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian presidential threshold memberi kesempatan kepada semua anak bangsa terutama figur dari partai politik non parlemen untuk menjadi calon pasangan presiden dan wakil presiden, namun pada akhirnya tidak semuanya dapat diakomodir oleh partai politik terutama partai yang lolos sebagai peserta pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H