Lihat ke Halaman Asli

Fungsi Pajak, Ya Buat Kita Juga!

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14254026571695592206

[caption id="attachment_400737" align="aligncenter" width="504" caption="Gambar ilustrasi: Shutterstock"][/caption]

Sering kita bertanya-tanya, kok susah ya jadi warga negara Indonesia. Sudah kadang perekonomian susah, harga berbagai barang mahal begitu juga dengan biaya hidup lainnya, masih juga harus bayar pajak. Bayar pajak pun tidak hanya satu macam namun apa-apa semuanya kena pajak mulai penghasilan, tanah, bangunan, sampai makan di restoranpun kena pajak.

Nah, jika kita berpikir pendek maka memang kita akan terjerumus dalam kesimpulan yang salah bahwa pajak itu memberatkan. Tapi seperti halnya slogan yang selama ini digaungkan oleh Dirjen Pajak bahwa ‘orang bijak taat pajak’. Orang bijak seperti Anda dan kita semua tentu akan tahu betul bahwa pajak itu memiliki banyak sekali fungsi yang justru akan mendukung kesejahteraan kita juga, tentunya jika digunakan.

Nah, fungsi-fungsi pajak tersebut adalah fungsi anggaran, fungsi pengaturan, fungsi stabilitas dan fungsi distribusi pendapatan. Fungsi pajak sejatinya untuk kita juga dan PajakApp akan menjelaskan fungsi tersebut satu persatu.

Fungsi penerimaan (budgetair) berarti pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah, tidak hanya pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.

Bahkan pajak menyumbang porsi penerimaan negara terbesar dari non-minyak dan gas. Nah tidak salah jika pemerintahan yang sekerang berupaya untuk menaikkan rasio penerimaan pajak karena faktanya memang masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pajak, pentingnya membayar pajak dan menaati peraturan perpajakan yang berlaku.

Penerimaan ini lantas digunakan untuk apa saja? Ya bisa kita lihat dengan mudah dalam kehidupan sehari-hari, misalnya untuk membiaya berbagai pengeluaran pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pembiayaan pendidikan, pembangunan pusat seni dan budaya serta berbagai program pemerintah lainnya.

Fungsi kedua adalah fungsi mengatur (regulerend). Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam berbagai bidang. Contohnya pajak atas barang mewah. Pajak ini dikenakan atas setiap barang mewah yang diperjualbelikan misalnya kendaraan bermotor. Setiap kendaraan mewah akan dikenakan pajak ini. Apa akibatnya? Tentu harga kendaraan tersebut akan makin mahal. Apakah ini merugikan? Jawabannya tidak juga.

Pajak atas barang mewah ada sebagai upaya untuk mengontrol daya beli masyarakat. Bisa dibayangkan jika barang mewah harganya murah, maka tentu jumlah permintaan (demand) akan sangat besar, sedang nature dari barang mewah adalah jumlah yang terbatas. Apabila ini terjadi, bisa saja terjadi kekacauan ekonomi karena jumlah permintaan yang terlalu besar. Di samping itu, dengan adanya pajak barang mewah, maka akan melindungi industri barang serupa yang substitusi.

Konsumen yang tidak bisa membeli barang mewah akan membeli barang lain yang mempunyai fungsi serupa namun harganya lebih murah. Hal ini berarti akan menjamin keberadaan usaha dan bisnis bagi produsen barang substitusi ini. Keberadaan pajak ini juga akan melindungi produsen barang serupa dari dalam negeri. Bayangkan jika semua produk impor itu murah atau bahkan lebih murah dari produk substitusi serupa yang diproduksi di dalam negeri, maka bisa jadi industri dalam negeri akan kolaps.

Fungsi ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas. Pemerintah mempunyai mandat untuk menekan angka inflasi dengan mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat. Angka inflasi yang terlalu tinggi tentu akan membuat kekacauan ekonomi karena tingkat harga berbagai barang dan jasa yang terus naik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline