Lihat ke Halaman Asli

Johansyah Syafri

Pelayan Publik

Melunasi Utang Resepsi Pernikahan Suyetno di Penebal

Diperbarui: 18 Februari 2023   18:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bersama Suyetno dan istri Helmi Indra Yanti di Desa Penebal, Sabtu, 18 Februari 2023 (Foto: Suyetno)

Firman Allah Swt. dalam surah An Nahl ayat 91, artinya, "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setalah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."

Setiap janji yang diucapkan umat Islam terhitung sebagai utang yang tidak boleh diingkari dan haruslah dibayarkan.

Sebab jika kita ingkar akan janji tersebut, maka kita masih memiliki utang atas hak orang lain yang belum terpenuhi.

Jani adalah ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu)

Janji pada dasarnya merupakan sesuatu yang harus dipenuhi, dipertanggungjawabkan dan tidak boleh diingkari.

Apabila seseorang mengingkari janji maka ia bisa disebut sebagai orang yang munafik.

Dalam Islam, agama yang kami imani, seseorang dikategorikan sebagai golongan yang munafik apabila memiliki tiga ciri.

Ketiga ciri tersebut, yaitu ingkar saat berjanji, berkhianat saat dipercaya, dan jika bicara kerap berbohong.

Apabila seseorang memiliki satu ciri tersebut, maka dapat dikatakan bila ia adalah contoh orang yang munafik.

Tersebab itu, apabila seseorang telah berjanji, maka ia harus menaati dan memenuhi janji tersebut dan tidak boleh ingkar.

Ahad, 1 Januari 2023. Sekitar pukul 14.30 WIB, kami bersua dengan Suyetno di rumah makan New Normal di Jalan Pramuka, Bengkalis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline