Lihat ke Halaman Asli

Johansyah Syafri

Pelayan Publik

Penulisan Gelar Kesarjanaan yang Benar Versi EYD Edisi Kelima

Diperbarui: 8 Februari 2023   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Dokumentasi pribadi)

Gelar adalah sebutan kehormatan, kebangsawanan, atau kesarjanaan yang biasanya ditambahkan pada nama orang.

Juga, nama tambahan sesudah nikah atau setelah tua (sebagai kehormatan). Misalnya, Gubernur Riau H. Syamsuar menyandang gelar adat "Datuk Seri Setia Amanah" dari Lembaga Adat Melayu Riau.

Sementara Wakil Gubernur Riau H. Edy Natar Nasution diberi gelar adat "Datuk Seri Timbalan Setia Amanah".

Kemudian, julukan yang berhubungan dengan keadaan atau tabiat orang; sebutan. Misalnya, karena kurus, ia mendapat gelar si kerempeng; ia mendapat gelar "Srikandi" dari kawan-kawannya.

Selain ketiga definisi atau makna di atas, kata gelar masih mempunyai 2 (dua) arti lagi (dapat dilihat di KBBI).

Untuk penulisan nama yang menandatangani naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, ada yang boleh memakai gelar dan ada yang tidak boleh menggunakan gelar.

Ketentuan dimaksud diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pasal 21 ayat (1) Permendagri tersebut menjelaskan, "Penulisan nama gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota pada naskah dinas: a. dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar; dan b. dalam bentuk dan susunan surat menggunakan gelar."

Sementara dalam Pasal 21 ayat (2) diterangkan, "Penulisan nama pejabat selain yang dimaksud pada ayat (1) menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat."

Produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) adalah peraturan daerah; peraturan gubernur; peraturan bersama gubernur; dan keputusan gubernur (untuk lingkungan pemerintah provinsi).

Dan, peraturan daerah; peraturan bupati/wali kota; peraturan bersama bupati/wali kota; dan keputusan bupati/wali kota (untuk lingkungan pemerintah kabupaten/kota).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline