Lihat ke Halaman Asli

Johansyah Syafri

Pelayan Publik

Hukum Balas Dendam adalah Wajib

Diperbarui: 7 Februari 2023   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Dokumentasi pribadi)

Keinginan keras yang dimiliki seseorang untuk membalas, misalnya kejahatan (sifat yang jahat; dosa), itulah yang dinamakan dendam.

Beberapa buah pena yang menggunakan kata 'dendam' sebagai tajuk, di antaranya "Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas" oleh Eka Kurniawan.

Kemudian, "Dendam Bersulam Cinta", novel keempat Sara Aisha; "Cinta Dalam Dendam", karangan Tika Mutiara; "Terjebak Dalam Dendam" karya Rustina Zahra; dan sebagainya.

Sedangkan tempat wisata ternama di Sumatera adalah Danau Dendam Tak Sudah.

Danau Dendam Tak Sudah merupakan sebuah telaga di Provinsi Bengkulu.

Genangan air yang amat luas yang dikelilingi daratan ini terletak Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Jarak tasik tersebut sekitar 5 kilometer atau hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 20 menit dari pusat kota.

Keseluruhan luas Danau Dendam tak Sudah 559 hektar. Sementara luas permukaan hanya 68 hektare.

Pada tahun 1936, Danau Dendam Tak Sudah ditetapkan Pemerintah Hindia Belanda sebagai cagar alam.

Dendam adalah manajemen. Artinya, dendam itu perlu. Harus dijadikan kebutuhan.

Melalui dendam, seseorang dapat mengevaluasi diri. Meninjau kembali kekuatan dan kelemahan yang dimiliki.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline