Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan.
Marka jalan meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang.
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Bentuknya, dapat berupa peralatan atau tanda.
Sedangkan warnanya, bisa putih, kuning, merah atau corak rupa lainnya.
Bila marka jalan berwarna putih, hal itu menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
Adapun marka jalan berwarna kuning, menginformasikan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
Sedangkan bila corak rupanya merah, menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Di sejumlah tempat, misalnya di ruas jalan di depan pintu masuk dan pintu keluar sebuah perkantoran, kerap ada terdapat marka berbentuk kota persegi panjang dengan tanda silang (2 garis diagonal berpotongan) di dalamnya yang berwarna kuning.
Kotak kuning tersebut dalam bahasa Inggris disebut yellow box junction (YBC).
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pengguna jalan (kendaraan bermotor), baik itu kendaraan roda 2, roda 4 dan dengan roda lebih dari itu, dilarang berhenti di area tersebut.