Khitan dan sunat maknanya setali tiga uang.
Berkhitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan.
Khitan adalah salah satu sunah fitrah yang muakadah, yang sangat dianjurkan.
Sebagian ulama bahkan berpendapat hukumnya adalah wajib. Utamanya bagi laki-laki. Sedangkan buat perempuan, tetap disyariatkan.
Tersebab lebih mudah dilakukan ketika masih anak-anak, sunatan di usia anak-anak itu lebih utama. Tak boleh menundanya hingga usia balig. Bahkan wajib menyegerakannya sebelum akil baliq.
Tujuan khitan, di antaranya adalah untuk menjaga agar di ujung penis tidak terkumpul kotoran. Untuk kebersihan. Demi kesehatan.
Melalui khitan, seorang anak sejak dini diajarkan mengenai pentingnya kesehatan dan kebersihan badan, terutama alat kelaminnya.
Bagi laki-laki, sunat berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya ibadah. Utamanya yang berkenaan dengan kotoran air kencing.
Saat air seni keluar melalui kulit yang menutupi zakar, endapan kotoran (smegma, berwarna putih) sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama, endapan tersebut akan kian banyak.
Dapat dibayangkan dalam sehari berapa lama seseorang membuang air kencingnya dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun.
Oleh sebab itu, bila tidak dibersihkan, endapan yang tertahan itu bisa mengakibatkan infeksi pada pelir serta kanker leher rahim pada perempuan yang disetubuhinya.