Lihat ke Halaman Asli

Johansyah Syafri

Pelayan Publik

Tak Ada Tikungan Berbeda di Jalan yang Sama

Diperbarui: 28 Januari 2023   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Dokumen pribadi)

Jalan merupakan tempat untuk lalu lintas orang (kendaraan dan sebagainya) atau perlintasan (dari suatu tempat ke tempat lain).

Kesempatan (untuk mengerjakan sesuatu), dan sesuatu yang dilalui atau dipakai untuk keluar masuk, juga disebut jalan.

Menurut KBBI, ada 14 definisi atau pengertian jalan. Tentu pengertian tersebut tak termasuk kata turunan dan gabungan kata dari lema jalan.

Di Indonesia, ada dua UU berkenaan dengan jalan (ada kata jalan). Yakni, UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Diundangkannya kedua UU tersebut di antaranya memiliki muara akhir yang sama. Baik UU Nomor 2 Tahun 2022 maupun UU Nomor 22 Tahun 200 merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum.

Masih di Indonesia, selain jenis jalan (seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, jalan desa), ungkapan khusus yang menggunakan kata jalan juga tak sedikit.

Misalnya, jalan tikus, jalan damai, jalan belakang, jalan pintas, jalan kompromi, jalan tengah, jalan pikiran, jalan keluar, jalan cerita, jalan buntu, jalan gelap, jalan cepat, dan jalan santai.

Begitu pula peribahasa atau pepatah yang menggunakan kata dasar jalan. Juga banyak.

Pertama, "Banyak jalan menuju Roma".

Pepatah tersebut muncul kali pertama dalam bahasa Latin, yakni "Mlle viae dcunt homins per saecula Rmam" yang artinya, "Seribu jalan membimbing orang selamanya ke Roma".

Maknanya, "Ada lebih dari satu cara untuk mencapai tujuan yang sama".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline