Beberapa hari berselang dan belum seminggu. Sewaktu menghadiri wirid pengajian di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, kami sempat berbincang singkat dengan kepala kepolisian resor (Kapolres) Bengkalis.
Belum genap sebulan ia bertugas di Kabupaten Bengkalis. Terhitung mulai 9 Januari 2023. Namanya Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro. Masih muda, umurnya sekitar 40 tahun.
Sebelum bertugas di kab. berjuluk Negeri Junjungan ini, jabatannya Kanit 3 Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ajun Komisaris Besar Polisi adalah tingkat kedua perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Kolonel, sama dengan pangkat yang setara di militer (TNI). Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua bunga sudut lima.
Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, setingkat di atas Komisaris Polisi (Kompol) dan satu jenjang di bawah Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Selain Kapolres kabupaten/kota, penyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, antara lain Wakapolres Metro (pada wilayah hukum Polda Metro Jaya), dan Wakapolrestabes (pada wilayah hukum Ibu Kota Provinsi).
Kemudian, Kabag dan Wadir (pada wilayah Polda), dan Kasubbag (pada wilayah Mabes Polri) dan Pejabat Polres Metro/Polrestabes seperti Kabag dan Kasat
Selanjutnya, Kapolsek Metro (beberapa Polsek pada Polda Metro Jaya), Koorspripim (pada wilayah Polda), Wadansat Brimob, dan sebagainya.
Bagaimana membuat akronim Ajun Komisaris Besar Polisi sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar?
Betulkah sebagai selama ini disingkat ABKP, seperti yang ditulis dan kita baca dalam pemberitaan di media atau dalam naskah dinas resmi?