Lihat ke Halaman Asli

Musim Pilkada Vs Covid 19

Diperbarui: 8 September 2020   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Proses Pendaftaran Paslon ke KPU dengan massa pendukung, Sumber foto: makassar.sindonews.com

Beberapa hari ini kita disibukkan dengan musim pilkada serentak tahun 2020, seperti pendaftaran beberapa paslon Bupati/Walikota/Gubernur ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) baik tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi. 

Pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak dijadwalkan oleh penyelenggara adalah tanggal 04 sampai dengan 06 September 2020. Penyelenggara sebelumnya sudah menganjurkan agar mematuhu protokol kesehatan Covid-19 di lapangan terutama saat mendampingi para paslon ke KPU. 

Menurut informasi dari detik.com, menyatakan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) menerima pendaftaran sebanyak 687 bakal pasangan calon untuk pilkada serentak tahun 2020 ini. 

Kita dapat menyaksikan betapa banyaknya massa yang dibawa oleh pasangan calon untuk mendampingi pendaftaran di KPU karena berdasarkan pengalaman sebelumnya proses pendaftaran dengan massa adalah hal yang sangat biasa dan semarak terutama pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat dan lain-lainnya. Biasanya dilakukan dengan konvoi kendaraan roda dua, empat, transportasi tradisional dan lain-lain. 

Bagaimana kah dilapangan realita proses pendataran pasangan calon pilkada serentak ditengah pandemik Covid-19? Menurut sindonews dalam laporannya menyebutkan bahwa masih ditemukan dilapangan abai terhadap protokol Covid-19 dilapangan. 

Fakta dilapangan hal ini sangat susah dilakukan terutama jika kerumunan massa sangat banyak dan penyelenggara harus tegas dalam hal ini memberitahukan kepada paslon yang akan bertarung di pilkada serentak tersebut. 

Menurut saya, anjuran dari penyelenggara dalam hal ini KPU pastinya sudah menyarankan atau mengumumkan kepada pasangan calon maupun partai pendukungnya. 

Proses penyampaian pesan (anjuran mengikuti prokol Covid 19) terhadap para massa pendukung yang mengiringi pendaftaran paslon ke penyelenggara (KPU) terutama dengan banyaknya massa menimbulkan keabaian bahkan berpotensi menimbulkan kluster kluster baru Covid-19.

Menurut saya solusi yang sangat cukup baik dalam mengatasi penyebaran Covid 19 ditengah pesta demokrasi (pilkada serentak) tahun 2020 adalah sanksi tegas terhadap paslon (pasangan calon) oleh penyelenggara. 

Penyelenggara beserta unsur-unsurnya (KPU) harus tegas memberikan sanksi jika tidak mematuhi prokol Covid 19 ditengah pandemik Covid-19. 

Hal ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, sanksi pencoretan pasangan calon di pilkada serentak harus ditegakkan jika ingin pilkada serentak berjalan dan tidak timbul kluster pandemik Covid 19 yang baru. Hal ini penyelenggara dan para pasangan calon diuji apakah mereka mampu menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline